Terjerat Kabel Internet Melintang, Kasus Warga Manistutu Berakhir Damai

0
12
Polsek Negara memfasilitasi proses mediasi antara keluarga korban, pihak penyedia layanan WiFi, serta pemilik kendaraan yang memicu insiden tersebut pada Rabu 12 Agustus 2026. Sumber foto: Ist/IJN.

​InfoJembrana.com | JEMBRANA – Kasus kecelakaan lalu lintas akibat kabel internet yang melintang rendah di jalan raya akhirnya menemukan titik terang. Polsek Negara memfasilitasi proses mediasi antara keluarga korban, pihak penyedia layanan WiFi, serta pemilik kendaraan yang memicu insiden tersebut pada Rabu 12 Agustus 2026.

​Musyawarah yang digelar di Ruang Unit Reskrim Polsek Negara ini berjalan kondusif dan menghasilkan kesepakatan kekeluargaan.

​Sebagai bentuk tanggung jawab atas musibah yang menimpa I Ngurah Putu Oka, pihak penyedia layanan WiFi bersama pemilik kendaraan bersepakat menanggung seluruh biaya pengobatan korban.

​”Pihak penyedia layanan WiFi dan pemilik kendaraan bersedia menanggung biaya pengobatan korban sebesar Rp15 juta. Pembayaran diselesaikan paling lambat Sabtu, 15 Agustus 2026, di Kantor Desa Banyubiru,” tegas Kapolsek Negara, AKP Andi Prasetio, didampingi Ps. Kanit Reskrim IPDA I Made Ardana Yasa.

​Turut hadir dalam mediasi tersebut anak korban I Komang Pande Suartawan, perwakilan penyedia layanan WiFi, Fanni Jefriyanto, pemilik kendaraan I Gede Eka Mei Suparmita, serta perwakilan dari Dinas Kominfo Kabupaten Jembrana.

​AKP Andi Prasetio memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang mengedepankan iktikad baik. Ia menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap standar keselamatan ruang publik.

​”Kami berharap hasil mediasi ini menjadi penyelesaian yang adil sekaligus meningkatkan kepedulian bersama, terutama pastikan seluruh instalasi utilitas di jalan umum terpasang sesuai standar keamanan demi keselamatan pengguna jalan,” tambah Andi.

​Anak korban, I Komang Pande Suartawan, menyatakan menerima keputusan tersebut dan mengapresiasi iktikad baik dari para pihak yang bertanggung jawab.

“Kami menerima kesepakatan penggantian biaya pengobatan ini. Harapan kami ke depan, tidak ada lagi kejadian serupa yang memakan korban jiwa maupun luka,” ungkap Pande.

​Insiden naas ini terjadi pada Sabtu 1 Agustus 2026 sekitar pukul 11.45 WITA di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Banyubiru.

Korban yang mengendarai sepeda motor Suzuki Smash dari arah timur tidak menyadari adanya kabel WiFi yang melintang terlalu rendah akibat sempat tersangkut truk pengangkut alat combine padi.

​Motor korban menabrak kabel tersebut hingga ia kehilangan kendali dan terjatuh keras. ​Akibat kecelakaan ini, korban mengalami patah tulang pada kaki kanan yang berisiko memicu cedera permanen, serta kerusakan pada bagian depan sepeda motor. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here