InfoJembrana.com | JEMBRANA – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi ancaman serius bagi keselamatan perempuan dan anak di Kabupaten Jembrana. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Jembrana mencatat, sebanyak 29 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak telah ditangani sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Jembrana, Ida Ayu Sri Utami Dewi (Dayu Dewi), mengatakan bahwa jenis kekerasan yang ditangani sangat beragam, meliputi kekerasan fisik, kekerasan seksual, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hingga KDRT.
“Dari keseluruhan kasus tersebut, KDRT menjadi kasus yang paling mendominasi penanganan oleh UPTD PPA Kabupaten Jembrana,” ujar Dayu Dewi saat memberikan keterangan, Kamis 24 September 2026.
Menanggapi fenomena ini, pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada penanganan pascakejadian, tetapi juga memperkuat benteng pencegahan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMD PPPA PPKB) melalui Bidang PPPA gencar menggelar edukasi secara berkala.
Sosialisasi rutin setiap bulan diterjunkan ke desa-desa, forum organisasi wanita, hingga lingkungan sekolah. Langkah masif ini bertujuan membuka wawasan masyarakat tentang bentuk-bentuk kekerasan sekaligus mengikis stigma agar korban berani bersuara.
Dayu Dewi pun menegaskan agar para korban tidak memendam trauma sendirian dan segera mengakses layanan perlindungan resmi.
“Jika terjadi kekerasan KDRT, segera lapor agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” tegasnya. CAK/IJN


