Pemerintah Longgarkan Aturan TPA Suwung, Sampah Organik Kembali Diizinkan Masuk

0
59
Truk pengangkut sampah di TPA Suwung yang saat itu masih beroperasi. Berbeda dengan kondisi saat ini, antrean mengular karena penutupan. (ist).

InfoJembrana.com | DENPASAR- Pengelola Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA Suwung resmi memberlakukan kebijakan baru terkait kategori limbah yang boleh masuk ke fasilitas tersebut. Mulai Jumat besok, otoritas setempat mengizinkan kembali pembuangan sampah organik baik dalam kondisi kering maupun basah secara terbatas. Langkah darurat ini muncul sebagai solusi sementara untuk mengatasi penumpukan sampah di wilayah Denpasar yang mulai mengkhawatirkan masyarakat.

Keputusan krusial tersebut lahir setelah ratusan pengelola swakelola sampah melakukan aksi damai dan mengepung kantor otoritas lingkungan hidup, Kamis (16/4/2026) tadi pagi. Sebanyak empat ratus unit kendaraan angkut yang terdiri dari truk besar dan motor sampah memadati jalanan protokol di kawasan Renon. Massa menuntut pembukaan akses TPA Suwung karena tempat pengolahan sampah tingkat desa sudah mengalami kelebihan kapasitas yang sangat parah.

Forum Swakelola Sampah Bali mendesak agar TPA Suwung tetap dibuka tanpa pembatasan jenis limbah sampai proyek revitalisasi energi listrik rampung. Mereka menilai penutupan akses sampah organik sebelumnya hanya memindahkan masalah dari hilir ke hulu tanpa memberikan solusi teknis yang memadai. Kelompok pengangkut limbah ini bahkan mengancam akan melakukan aksi mogok massal jika tuntutan utama mereka tidak segera mendapatkan respon pemerintah.

Jadwal penerimaan limbah organik kini dibatasi hanya dua kali dalam satu pekan guna menjaga daya tampung sisa lahan yang tersedia. Petugas lapangan akan membuka gerbang operasional mulai pukul delapan pagi hingga pukul delapan malam sesuai dengan kesepakatan terbaru dengan para sopir. Setiap armada yang membawa sampah organik wajib memastikan bahwa muatan mereka sudah melewati proses pemilahan ketat sejak dari sumbernya.

Aksi massa yang dimulai dari titik kumpul Jalan Serangan tersebut juga melayangkan surat permohonan agar Presiden Republik Indonesia turun tangan mengatasi polemik sampah. Mereka menganggap pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik atau PSEL berjalan terlalu lambat sehingga membebani operasional pengangkutan limbah harian. Kemacetan panjang sempat terjadi di sepanjang jalur menuju Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali Nusra akibat barisan ratusan truk sampah.

Pemerintah Provinsi Bali akhirnya memberikan kelonggaran akses guna menghindari krisis kebersihan yang dapat merusak citra pariwisata internasional di kawasan Denpasar. Kelonggaran ini diharapkan mampu mengurangi beban pada fasilitas TPST dan TPS3R yang selama ini menanggung volume limbah melebihi batas kemampuan mesin. Kebijakan ini akan terus mendapatkan pengawasan ketat dari Dinas Lingkungan Hidup guna mencegah pencemaran udara akibat pembusukan limbah organik di area terbuka.

Otoritas terkait menjanjikan percepatan revitalisasi infrastruktur pengolahan sampah modern agar konflik dengan komunitas pengangkut limbah tidak terus terulang kembali. Komunitas swakelola diminta untuk tetap mematuhi jadwal pembuangan yang sudah ditetapkan agar proses bongkar muat di lapangan tetap berjalan dengan teratur. Masa berlaku kebijakan sementara ini sangat bergantung pada kecepatan proses pengolahan limbah menjadi energi listrik yang sedang dalam tahap konstruksi akhir. (GA/IJN).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here