
InfoJembrana.com | JEMBRANA – Jalur utama distribusi logistik Denpasar–Gilimanuk terus mendapat tekanan berat akibat maraknya truk over dimension over loading (ODOL) yang bebas masuk ke Pulau Bali. Meski pengawasan ketat rutin digelar di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, pelanggaran muatan dan dimensi kendaraan angkutan barang ini masih kerap ditemukan.
Pengawas Satuan Pelaksana (Wasatpel) UPPKB Cekik, I Made Ria Fran Dharma Yudha, menegaskan bahwa petugas terus menyisir setiap truk yang melintas. Jika dijumpai indikasi pelanggaran, pengukuran fisik langsung dilakukan di tempat. Namun, sanksi yang diterapkan sejauh ini baru sebatas teguran tertulis.
”Sementara masih tahap sosialisasi zero ODOL, output-nya berupa surat peringatan,” ujar Ria saat dikonfirmasi, Senin 7 September 2026.
Leluasanya truk ODOL melintas membawa dampak fatal bagi infrastruktur dan keselamatan jalan raya. Beban berlebih mempercepat Deformasi aspal, memicu retak, hingga membuat jalan nasional berlubang sebelum waktunya. Kondisi ini menuntut pemeliharaan jalan yang lebih sering sehingga memboroskan anggaran negara.
Selain merusak fasilitas umum, kendaraan ODOL menyimpan risiko kecelakaan yang tinggi. Bobot yang melebihi kapasitas menurunkan respons pengereman dan stabilitas kemudi, terutama saat melintasi tikungan tajam, jalan menurun, serta kepadatan lalu lintas.
”Pemeriksaan kendaraan secara rutin diharapkan menjadi bagian dari upaya menuju penerapan zero ODOL,” terangnya.
Keberadaan UPPKB Cekik menjadi benteng vital dalam menyaring arus logistik di pintu masuk Bali. Meski demikian, berlanjutnya temuan pelanggaran ini menandakan bahwa sosialisasi dan surat peringatan saja belum cukup mendisiplinkan para pengusaha angkutan barang. Pekerjaan rumah menuju Bali bebas ODOL dipastikan masih panjang hingga penindakan hukum tegas benar-benar diberlakukan. CAK/IJN

