Satpol PP Jembrana Tertibkan Puluhan Reklame Liar

0
23
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana bergerak tegas menertibkan puluhan alat peraga promosi liar di wilayah Kecamatan Negara, Rabu 2 September 2026. Sumber foto :Ist/IJN.

InfoJembrana.com | JEMBRANA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana bergerak tegas menertibkan 37 alat peraga promosi liar di wilayah Kecamatan Negara. Puluhan reklame berupa 35 pamflet, 1 baliho, dan 1 spanduk dipaksa turun karena kondisinya rusak, habis masa berlaku, serta dipasang secara ilegal pada fasilitas publik.

Mayoritas pelanggaran didominasi oleh pamflet promosi layanan internet dan penyedia jasa telekomunikasi. Petugas menyisir sejumlah lokasi, mulai dari Kelurahan Lelateng, Desa Baluk, Baluk Rening, Desa Tegalbadeng, hingga Desa Cupel. Iklan-iklan komersial tersebut terbukti melanggar aturan karena dipaku dan diikat pada pohon perindang, tiang listrik, serta tiang telepon.

Kasat Pol PP Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana, menegaskan bahwa penertiban ini berlandaskan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami menurunkan dan mengamankan material tersebut, lalu mencatat serta mendatanya di Mako Satpol PP Jembrana sebagai inventarisasi. Hal ini agar saat pemilik datang mengambil, jumlah dan kondisinya sesuai dengan saat pertama kali ditertibkan di lapangan,” ujar Eko Susila, Rabu 2 September 2026.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Satpol PP Jembrana untuk didata secara ketat. Langkah ini dilakukan guna memastikan jumlah dan kondisi barang tetap sesuai saat pemiliknya datang mengambil. Sementara itu, penurunan satu baliho festival budaya di Desa Cupel yang telah kedaluwarsa dibantu langsung oleh warga setempat.

Eko Susila mengimbau para pelaku usaha dan penyelenggara acara agar senantiasa mematuhi prosedur perizinan serta tidak mengorbankan fasilitas umum demi estetika dan kenyamanan lingkungan. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here