
InfoJembrana.com | DENPASAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana memusnahkan ribuan slop rokok tanpa cukai hasil tindak pidana khusus di Halaman Kantor Bantu Bea dan Cukai Benoa, Kamis 27 Agustus 2026. Langkah ini dilakukan setelah seluruh perkara hukum terkait memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pemusnahan yang digelar Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor: PRINT-830/N.1.16.BPA/BPApa.1/08/2026 tertanggal 25 Agustus 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jembrana, N.A.A. Pradewa Artha, menyatakan bahwa barang bukti yang dihancurkan berasal dari empat terpidana, yakni Mahfud Ali Imron, I Gusti Ngurah Putu Agus Tama, Sutoyo Adi Prayitno, dan Hidayatullah.
“Total barang rampasan negara yang dimusnahkan berupa hasil tembakau sebanyak 9.967 slop dan 25 bungkus dari beragam merek, seperti Luxio Premium, Luxio, LM Bold, Dalill Bold, Aswad, Milo Mild, Jangger, H&D Light, Albaik Green Ice, UC, San Marino, hingga Dubois,” jelas Pradewa, Jumat 28 Agustus 2026.
Menurut Pradewa, eksekusi pemusnahan ini merupakan wujud transparansi, akuntabilitas, sekaligus kepastian hukum dalam pengelolaan barang bukti peradilan pidana.
Selain mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan, langkah ini menegaskan komitmen penegakan supremasi hukum serta perlindungan penerimaan negara dan masyarakat dari peredaran barang ilegal. CAK/IJN

