
InfoJembrana.com | JEMBRANA – Respon cepat jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana kembali ditunjukan. Hanya berselang beberapa jam setelah menerima laporan warga, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Kurawa berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Negara.
Peristiwa bermula saat korban, Supriono, mendapati sepeda motor Yamaha V 110 miliknya raib dari teras rumah di Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Jumat 28 Agustus 2026, sekitar pukul 06.00 WITA. Korban sempat menanyakan keberadaan motornya kepada para tetangga sekitar sebelum akhirnya melapor ke Polres Jembrana pada pukul 08.00 WITA. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, langsung menginstruksikan jajaran Unit 1 Pidum di bawah pimpinan Kanit 1 IPDA Alonso Robby Grey Litaay, untuk memburu pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi yang sempat melihat orang tak dikenal melintas membawa motor korban, tim langsung melakukan pelacakan terukur. Modus yang digunakan pelaku terbilang memanfaatkan kelengahan korban, yakni dengan menuntun dan mendorong sepeda motor yang tidak terkunci stang.
Tak butuh waktu lama, Tim URC Kurawa berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MD (21) di kediamannya di kawasan Banyubiru. Pelaku tak berkutik saat petugas mendapati 1 unit sepeda motor milik korban bernomor polisi DK 6235 WF sebagai barang bukti.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jembrana untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain. CAK/IJN

