
InfoJembrana.com | JEMBRANA – Praktik pencemaran lingkungan yang dilakukan seorang pengusaha pabrik tahu berinisial TMN di Kelurahan Gilimanuk akhirnya terbongkar. TMN tertangkap basah saat membuang limbah cair organik langsung ke kawasan hutan bakau Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Jumat 21 Agustus 2026 pagi. Atas tindakan tersebut, pelaku kini dibayangi sanksi kurungan penjara selama tiga bulan serta denda administratif.
Aksi ilegal ini terungkap saat Tim Satgas Kelurahan Gilimanuk menggelar patroli wilayah menyusul banyaknya keluhan warga terkait aroma busuk yang menyengat dari aktivitas industri tahu tersebut.
Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma, menegaskan bahwa tindakan TMN telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi tersebut memuat ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
“Pelaku tertangkap basah saat kami sedang keliling. Sebelumnya memang sudah ada informasi terkait polusi bau limbah dari usaha ini,” tegas Tony.
Menindaklanjuti temuan tersebut, aparat kelurahan bersama Balai TNBB langsung menggelar mediasi dan pembinaan di Kantor Resort TNBB Karangsewu. Pertemuan ini turut dihadiri jajaran Kasi Wilayah I Jembrana TNBB, Kasi Trantib Kelurahan Gilimanuk, personel Brimob Detasemen C Pelopor, Polisi Kehutanan, serta perwakilan LSM lingkungan F2BLEST.
Di hadapan petugas, TMN mengakui perbuatannya dan menandatangani surat pernyataan resmi. Kendati diselesaikan melalui jalur mediasi, pihak berwenang memberikan sanksi tegas berupa tenggat waktu (deadline) tujuh hari bagi pemilik usaha untuk membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mandiri dan sistem pengolahan organik (teba modern).
Pihak kelurahan dan pengelola TNBB memperingatkan bahwa langkah hukum yang lebih tegas akan langsung ditempuh tanpa toleransi jika pelaku mangkir dari kesepakatan atau kembali mencemari area konservasi. CAK/IJN

