
InfoJembrana.com | JEMBRANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana secara resmi menggelar pemusnahan massal barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Jembrana pada Selasa 30 Juni 2026 ini didominasi secara signifikan oleh kasus narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan eksekusi nyata atas putusan pengadilan yang mencakup total 36 perkara tindak pidana umum selama periode Desember 2025 hingga Mei 2026. Dari puluhan perkara tersebut, kasus narkotika menduduki grafik tertinggi dengan 15 perkara, disusul kasus pencurian sebanyak 9 perkara, karantina 4 perkara, serta sejumlah kasus pidana umum lainnya.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini merupakan wujud transformasi Kejaksaan dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara. Ini sekaligus menjadi komitmen kami dalam menegakkan kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” ujar Dr. Salomina Meyke Saliama didampingi Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, ditemui usai kegiatan.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh narkoba jenis sabu seberat 164,8 gram netto dan ganja seberat 0,83 gram netto. Tidak hanya itu, petugas juga memusnahkan 1.468 butir pil koplo berlogo huruf Y yang kerap menyasar generasi muda. Sebagai barang pendukung kejahatan, sebanyak 11 unit telepon genggam berbagai merk, 6 unit timbangan digital, serta 3 buah flashdisk berisi rekaman CCTV turut dihancurkan agar tidak dapat dipergunakan kembali.
Selain komoditas narkotika dan barang elektronik, Kejari Jembrana juga memusnahkan ratusan item barang rampasan lainnya, termasuk 14 buah bong (alat isap sabu), belasan plastik klip, potongan pipet, pakaian, hingga 17 buah perkakas dan senjata tajam. Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset yang menjadi otoritas Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.
Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku kriminalitas sekaligus memberikan sinyal kuat kepada masyarakat bahwa penegakan hukum di Jembrana berjalan secara transparan, akuntabel, dan tanpa kompromi, khususnya dalam menekan angka peredaran narkotika. CAK/IJN

