Diduga Ngantuk, Mobil Tabrak Tronton di Pekutatan

0
43
Petugas melakukan olah TKP kecelakaan yang melibatkan mobil menghantam truk tronton di jalur Denpasar-Gilimanuk KM 67-68, Banjar Yeh Kuning, Desa Pekutatan, Jembrana, pada Selasa 9 Juni 2026. Sumber foto : Ist/IJN.

InfoJembrana.com | ​JEMBRANA – Kecelakaan terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di kilometer 67-68, Banjar Yeh Kuning, Desa Pekutatan, Jembrana, pada Selasa (9/6/2026). Diduga akibat pengemudi mengantuk, sebuah mobil Grand Livina mengalami kecelakaan hebat setelah menghantam truk tronton Nissan.

Dari informasi, insiden ini terjadi sekitar pukul 14.50 WITA. Kecelakaan melibatkan truk tronton bernomor polisi N 8883 ER yang dikemudikan I Komang Arya Susana (48) asal Tukadaya, Melaya dengan mobil Grand Livina DK 1923 AN yang dikemudikan Ida Bagus Dwi Fernanda (28) asal Jembrana.

Kapolsek Pekutatan, Kompol Benyamin Nikijuluw, membenarkan insiden tersebut. Kecelakaan bermula ketika truk tronton melaju pelan dari arah barat (Gilimanuk) menuju timur (Denpasar). Truk saat itu tengah membawa muatan pakan ayam.

Saat memasuki wilayah Desa Pekutatan, arus lalu lintas cukup ramai namun lancar. Tiba-tiba dari arah berlawanan, datang mobil Grand Livina dengan kecepatan tinggi. Tiba tiba mobil tersebut mendadak oleng ke kanan hingga masuk ke jalur berlawanan.

“Akibat jarak yang terlalu dekat, minibus langsung menghantam bagian bemper depan sebelah kanan truk tronton dengan keras,” ujar Kompol Benyamin, dikonfirmasi Rabu 10 Juni 2026.

​Benturan keras tersebut mengakibatkan bagian depan kanan mobil Grand Livina hancur lebur, bahkan roda depan kanan mobil sampai terlepas dan velg-nya pecah. Sementara itu, truk tronton hanya mengalami kerusakan berupa bemper kanan yang terlepas.

​Meski kondisi kedua kendaraan rusak parah, Kompol Benyamin memastikan tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam insiden ini. Pengemudi truk, pengemudi mobil Livina, beserta satu orang penumpangnya dinyatakan dalam kondisi sehat.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP), pengemudi Grand Livina mengakui bahwa dirinya dalam kondisi mengantuk berat saat berkendara sehingga kehilangan kendali atas kendaraannya. Kerugian material akibat peristiwa ini ditaksir mencapai Rp5 juta.

​Kasus kecelakaan ini telah ditangani petugas piket Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Pekutatan. Atas kesepakatan bersama, kedua belah pihak memilih untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

​”Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara damai, di mana biaya perbaikan kendaraan akan ditanggung oleh masing-masing pemilik,” pungkasnya. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here