
InfoJembrana.com | JEMBRANA – Kecelakaan maut yang melibatkan truk tronton dan sebuah sepeda motor Honda PCX terjadi di simpang patung Buda Gilimanuk, Jembrana, pada Jumat 5 Juni 2026 sore sekitar pukul 15.00 WITA. Peristiwa tragis ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk melalui Kanit Lantas AKP Kukuh Emanuel membenarkan insiden tersebut. Kecelakaan melibatkan truk tronton bernomor polisi DK 8719 BG yang dikemudikan I Komang Tryasana, warga Negara, Jembrana, dengan sepeda motor Honda PCX bernomor polisi DK 4272 FDA.
Sepeda motor tersebut dikendarai Ahmad Abidun Nur Syifa (26), seorang warga Malang, Jawa Timur. Saat kejadian, ia membonceng Lintang Samudra M.K (25), warga Lumajang, Jawa Timur.
Kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda PCX melaju dari arah selatan ke utara (dari arah Denpasar menuju Pelabuhan Gilimanuk). Kondisi cuaca saat itu cerah dan arus lalu lintas tergolong sedang.
Setibanya di lokasi kejadian, yang merupakan persimpangan tiga tegak lurus, truk Hino Tronton yang berada di depan motor korban sudah menyalakan lampu sein kiri dan mulai berbelok masuk ke arah jalur manuver.
Namun, pengendara Honda PCX justru nekat hendak mendahului truk tronton tersebut dari sisi sebelah kiri. Karena jarak yang terlalu dekat, ruang gerak yang sempit memicu terjadinya serempetan hebat. Sepeda motor korban terjatuh, dan nahas, penumpang motor tersebut langsung terempas ke kolong truk.
Akibat insiden tersebut, penumpang Honda PCX mengalami luka sangat parah (Cedera Kepala Berat/CKB), patah tulang terbuka pada kaki kanan, serta paha kanan remuk. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas II Melaya, namun dinyatakan meninggal dunia (MD) saat dalam penanganan tim medis.
”Akibat kecelakaan ini, pengendara motor mengalami luka robek di punggung kaki kanan. Namun, penumpang yang dibonceng dinyatakan meninggal dunia (MD) setelah sempat dilarikan dan dirawat di puskesmas terdekat,” ujar AKP Kukuh Emanuel saat dikonfirmasi, Sabtu 6 Juni 2026.
Selain menelan korban jiwa, insiden ini juga mengakibatkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp15 juta.
Pihak kepolisian dari Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk telah mengambil langkah cepat dengan mendatangi lokasi untuk melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), mengamankan barang bukti, serta menyusun laporan awal.
Saat ini, kasus kecelakaan lalu lintas tersebut telah dilimpahkan dan ditangani lebih lanjut oleh Unit Laka Satlantas Polres Jembrana untuk penyelidikan lebih mendalam mengenai kronologi dan penyebab pasti tabrakan. CAK/IJN

