Nekat Embat HP Ditinggal Pemilik, Pria Asal Negara Masuk Bui

0
84
Barang bukti dua HP milik korban yang berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Jembrana. Sumber foto : Ist/IJN.

InfoJembrana.com | ​JEMBRANA – Memanfaatkan kelengahan orang lain demi keuntungan pribadi berujung pahit bagi seorang pria berinisial IB (31). Gara-gara nekat mengembat dua unit ponsel pintar yang tertinggal oleh pemiliknya di sebuah warung, pria asal Jembrana ini kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Jembrana.

​Aksi nekat tersebut terjadi di sebuah warung es di Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. Peristiwa bermula saat korban yang sedang membeli minuman meletakkan dua ponselnya di atas meja untuk melakukan pembayaran. Apes, korban pergi begitu saja dan lupa membawa kembali ponselnya.

​Melihat ada kesempatan emas di depan mata, hasrat kriminal IB langsung muncul. Tanpa pikir panjang, ia nekat menggasak ponsel yang tergeletak tak bertuan itu dengan maksud untuk memilikinya.

Korban yang baru menyadari barangnya tertinggal langsung lemas saat kembali ke warung dan mendapati kedua ponselnya sebuah Samsung Galaxy A54 dan iPhone 11 telah raib. Akibat kenekatan pelaku, korban mengalami kerugian fantastis mencapai Rp16 juta dan langsung melaporkan kasus ini ke polisi.

​Sepandai-pandainya IB membawa kabur hasil jaritannya, pelariannya akhirnya kandas di tangan Satreskrim Polres Jembrana. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.

​”Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara,” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, dalam keterangan tertulis, Senin 25 Mei 2026.

​Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, ​1 unit HP Samsung Galaxy A54 (Putih), ​1 unit HP iPhone 11 (Hitam) dan ​1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

​Di hadapan penyidik, IB tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya yang nekat mengambil barang milik orang lain tanpa izin.

​Kasi Humas Polres Jembrana, IPDA I Putu Budi Arnaya, mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memeriksa kembali barang bawaan saat berada di fasilitas umum.

​Saat ini, IB beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Jembrana untuk mempertanggungjawabkan kenekatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here