Miris! Lolos di Gilimanuk, Mobil Angkut Puluhan Ekor Anjing Terjaring Razia di Negara

0
21
Mobil jenis Toyota Hiace bernomor polisi (Nopol) B 7017 SDB, terjaring razia gabungan di Negara, Jembrana, Rabu 20 Mei 2026. Saat diperiksa petugas, mobil yang masuk ke Bali melalui pelabuhan Gilimanuk ini, ternyata menyeludupkan lebih dari 20 ekor anjing ras dari berbagai jenis. Sumber foto : Ist/IJN.

InfoJembrana.com | JEMBRANA – Mobil jenis Toyota Hiace bernomor polisi (Nopol) B 7017 SDB, terjaring razia gabungan di Negara, Jembrana, Rabu 20 Mei 2026. Saat diperiksa petugas, mobil yang masuk ke Bali melalui pelabuhan Gilimanuk ini, ternyata menyeludupkan lebih dari 20 ekor anjing ras dari berbagai jenis.

Dari informasi, mobil yang mengakut puluhan ekor anjing ini sengaja di modifikasi dengan menghilang seluruh kursi penumpang sehingga memudahkan untuk mengangkut hewan tersebut. “Ada lebih dari 20 ekor anjing ras. Kursinya dihilangin semua untuk muat anjing ditaruh dalam kandang,” tutur sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Saat ditanya petugas, sopir yang membawa puluhan anabul tersebut tampak kebingungan. Awalnya, sang sopir mengaku, anjing tersebut merupakan anjing milik Polda Bali untuk K9. Namun saat petugas lain menanyakan, sopir tersebut memberikan menjawab beda, hanya diminta mengantar untuk event kontes anjing di Kabupaten Bangli.

Namun, kejanggalan muncul saat petugas meminta dokumen karantina dan kesehatan hewan, dimana sopir tersebut tidak bisa menunjukkannya. Selain itu, seorang oknum yang mengaku anggota polisi mendatangi lokasi pemeriksaan dan mengaku sebagai backing pengaman pengiriman anjing tersebut. Lantaran inilah petugas kemudian membiarkan kendaraan pengangkut puluhan anjing ras ini melanjutkan perjalanan menuju Denpasar.

Dikonfirmasi terpisah, ​Penanggungjawab Satuan Pelayanan (Satpel) Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Gilimanuk, I Putu Agus Kusuma Atmaja mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Selama ini, kata dia, pihaknya mengaku kesulitan untuk mengungkap penyeludupan anjing ke Bali, dikarenakan banyak oknum pelaku menggunakan mobil pribadi.

Apalagi peraturan Gubernur Bali nomor 88 tahun 2008 dan keputusan menteri pertanian terkait dengan larangan anjing masuk Bali untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran penyakit rabies di Bali sampai saat ini belum di cabut.

“Kami belum mendapatkan informasi tersebut. Memang selama ini kami kesulitan untuk menangkap pelaku. Informasi ini kami akan atensi dengan memperketat pengawasan di Gilimanuk,” ujarnya. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here