Oknum PNS Pelecehan Anak di Jembrana Akhirnya Dipecat Tidak Hormat

0
224
Keterangan foto: Ilustrasi/IJN.

InfoJembrana.com | JEMBRANA – Karir I Ketut Herjaya (49) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Jembrana resmi berakhir. Setelah divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, oknum abdi negara tersebut kini menghadapi sanksi administrasi paling berat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Langkah tegas ini diambil menyusul keluarnya putusan hukum tetap (inkrah) atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan Herjaya terhadap anak di bawah umur. Plt. Kepala BKPSDM Jembrana, I Putu Gde Oka Santhika, menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.

“Karena sudah inkrah, ini termasuk pelanggaran berat dan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sesuai aturan yang berlaku,” ujar Oka, Minggu (27/4/2026).

Saat ini, proses administrasi pemecatan tengah digodok secara intensif oleh tim yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana. Selama proses hukum berlangsung, Herjaya diketahui hanya menerima separuh gaji pokok tanpa tunjangan. Status tersebut akan segera berubah menjadi pemutusan hubungan kerja total setelah Surat Keputusan (SK) resmi diterbitkan.

Kasus yang mencoreng citra korps ASN ini bermula pada akhir 2023. Korban, NL (15), yang merupakan kerabat terdakwa, dititipkan oleh orang tuanya dengan harapan mendapatkan perlindungan. Namun, Herjaya justru memanfaatkan situasi tersebut untuk memaksa korban melayani nafsu bejatnya di bawah ancaman.

Aksi keji yang dilakukan sebanyak delapan kali tersebut baru terungkap pada Januari 2025. Fakta mengejutkan muncul ketika korban melahirkan seorang bayi di kamar mandi rumah terdakwa. Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah melihat kemiripan fisik sang bayi dengan Herjaya, yang akhirnya membawa kasus ini ke meja hijau.

Selain hukuman penjara 15 tahun, Herjaya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti melanggar UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here