
InfoJembrana.com | JEMBRANA – Keadilan restoratif kembali menjadi jalan tengah dalam penyelesaian perkara pidana di Bali. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana resmi menghentikan penuntutan kasus pencurian sepeda motor dengan tersangka Wayan SM melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Rabu 15 April 2026.
Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) dilakukan langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Moch Eko Joko Purnomo. Momen ini menandai berakhirnya perkara hukum yang menjerat Wayan SM setelah sebelumnya ia nekat mengambil motor Honda biru milik I Komang Sujana yang bernilai sekitar Rp3,5 juta.
Eko Joko Purnomo menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah memenuhi syarat-syarat ketat sesuai regulasi terbaru, diantaranya status tersangka, Wayan SM baru pertama kali melakukan tindak pidana. Pelaku dan korban telah terjadi kesepakatan damai yang tulus yang didukung oleh tokoh masyarakat dan keluarga korban memberikan dukungan positif atas penyelesaian ini. Selian itu, Wayan SM berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
”Korban secara sadar menyatakan tidak ingin perkara ini dilanjutkan ke meja hijau. Hal ini menjadi esensi dari keadilan restoratif, yakni memulihkan kembali keadaan semula,” ujar Eko.
Secara yuridis, langkah Kejari Jembrana mengacu pada Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terkait mekanisme RJ di masa transisi KUHP baru.
Penyerahan SKP2 tersebut disaksikan pula oleh Kasi Pidum I Wayan Adi Pranata dan Jaksa Fasilitator M. Faisal Arifuddin. Dengan terbitnya surat ini, maka status hukum Wayan SM dinyatakan bebas dari tuntutan, mengedepankan sisi kemanusiaan tanpa mengabaikan kepastian hukum. CAK/IJN

