
InfoJembrana.com | DENPASAR- Pemerintah Provinsi Bali bersama Kabupaten Badung dan Kota Denpasar menyepakati perjanjian kerja sama pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik. Para pemimpin daerah menandatangani naskah komitmen tersebut di Kantor Gubernur Bali sebagai langkah konkret menangani darurat sampah. Infrastruktur berbasis teknologi ramah lingkungan ini akan mengonversi tumpukan sampah menjadi sumber energi listrik terbarukan yang lebih efisien.
“Pembangunan fasilitas PSEL ini merupakan solusi jangka panjang untuk mengatasi krisis sampah yang selama ini membebani wilayah Bali,” kata Gubernur Bali Wayan Koster.
Pemerintah menargetkan fasilitas canggih tersebut mulai beroperasi secara penuh pada Oktober tahun dua ribu dua puluh tujuh mendatang. Penutupan akses sampah organik ke TPA Suwung sejak awal April lalu memang sempat memicu gejolak sosial yang cukup luas. Warga mengeluhkan munculnya tumpukan sampah liar serta polusi asap akibat pembakaran sampah secara sembarangan di pemukiman.
“Pemerintah daerah harus bergerak cepat menyiapkan infrastruktur pendukung agar target operasional pada tahun 2027 dapat tercapai sesuai rencana,” tegas sang Gubernur.
PSEL Denpasar Raya dirancang khusus untuk menangani volume sampah dari kawasan metropolitan Sarbagita yang meliputi Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan. Kehadiran teknologi ini secara otomatis akan memutus ketergantungan Bali pada sistem pembuangan sampah terbuka yang merusak lingkungan. Pihak PLN juga telah menyatakan kesiapan mereka bertindak sebagai pembeli tenaga listrik yang dihasilkan oleh pabrik pengolahan tersebut.
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengungkapkan bahwa proyek strategis ini akan memanfaatkan lahan seluas enam hektare milik PT Pelindo. Pemerintah Kota Denpasar telah mendapatkan persetujuan resmi dari pihak Pelindo untuk menggunakan lahan yang berlokasi di kawasan Akame tersebut. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Badung memegang tanggung jawab penuh dalam menyiapkan anggaran untuk proses pengurugan serta pematangan lahan proyek.
“Kita akan memanfaatkan tanah Pelindo yang dikerjasamakan dengan Kota Denpasar karena lokasi ini sudah mendapat persetujuan dari semua pihak,” ujar Jaya Negara.
Kerja sama antara Denpasar dan Badung juga mencakup jaminan pasokan volume sampah harian agar mesin pembangkit dapat bekerja maksimal. Fasilitas PSEL mensyaratkan pasokan sampah minimal sebanyak seribu dua ratus ton hingga seribu lima ratus ton setiap hari. Saat ini Kota Denpasar hanya mampu menyuplai sekitar delapan ratus ton sampah sehingga dukungan dari Kabupaten Badung menjadi sangat krusial.
Teknologi PSEL memiliki keunggulan karena mampu mengolah berbagai jenis sampah baik organik maupun anorganik secara sekaligus dalam satu sistem. Sembari menunggu pembangunan fisik selesai, Pemerintah Kota Denpasar tetap mengoptimalkan peran TPS3R di tingkat desa dan kelurahan. Petugas juga tengah mendistribusikan sekitar seratus tujuh puluh enam ribu tabung komposter kepada rumah tangga untuk menekan volume sampah.
Pemerintah daerah sebelumnya sempat merancang lokasi tersebut untuk pembangunan pusat UMKM serta fasilitas hotel berbintang bagi para wisatawan mancanegara. Namun, urgensi penanganan sampah memaksa para pemangku kebijakan untuk mengalihkan peruntukan lahan demi kepentingan kesehatan publik yang lebih luas. Langkah ini dipandang lebih profesional dan aman sebagai pengganti peran TPA Suwung yang kapasitasnya sudah melampaui batas normal. (GA/IJN).

