Kasus Dugaan Korupsi Satpol PP, Kejari Jembrana Tunggu Hasil Ekspose BPKP Bali

0
Ilustrasi penanganan kasus dugaan korupsi: gedung kejaksaan, timbangan keadilan, dan dokumen audit yang diperiksa
Ilustrasi

InfoJembrana.com | JEMBRANA – Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan barang dan jasa di lingkungan Satpol PP Pemkab Jembrana, Tahun Anggaran 2022 hingga 2025, terus bergulir. Teranyar, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana masih menunggu hasil dan tindak lanjut dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jembrana, Dwi Prima Satya menyampaikan, bahwa perkembangan penanganan perkara tersebut telah memasuki tahapan ekspose bersama BPKP Perwakilan Provinsi Bali yang dilaksanakan pada Senin, 28 September 2026 lalu, di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bali.

Sehubungan dengan hal tersebut, kata Dwi, hingga saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jembrana masih menunggu hasil telaah dan tindak lanjut dari pihak BPKP atas pelaksanaan ekspose dimaksud. “Sebagai bagian dari proses tersebut, seluruh barang bukti yang diperlukan telah kami diserahkan kepada pihak BPKP,” jelas Dwi, saat dikonfirmasi, Kamis 22 Oktober 2026.

Selanjutnya, kata Dwi, hasil telaah ekspose tersebut akan menjadi dasar bagi BPKP dalam menentukan tindak lanjut atas permohonan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang diajukan oleh Tim Penyidik Kejari Jembrana.

“Apabila permohonan tersebut disetujui, proses akan dilanjutkan dengan penerbitan surat perintah pembentukan tim auditor oleh BPKP untuk melaksanakan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dimaksud,” ungkapnya.

Perkara Korupsi Satpol PP Naik Penyidikan, 12 Pegawai Telah Diperiksa

Diberitakan sebelumnya, Kejari Jembrana resmi menaikkan status dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Satpol PP Pemkab Jembrana ke tahap penyidikan. Tim penyidik kini mulai mengolah bukti permulaan dan bersiap mengajukan penyitaan aset pendukung.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jembrana, Dwi Prima Satya, mengungkapkan bahwa dua orang saksi telah diperiksa pada tahapan penyidikan awal ini, menyusul pemeriksaan terhadap 12 pegawai lintas jabatan dari level staf hingga kepala bidang pada tahap penyelidikan sebelumnya.

“Bukti-bukti sejauh ini sudah kami peroleh, namun masih diolah, dipelajari, dan namun masih diolah, dipelajari, dan didalami. Langkah selanjutnya, kami akan mengajukan penyitaan,” tegas Prima Satya, Selasa 18 Agustus 2026.

Dugaan Penyelewengan Anggaran BBM hingga Gaji PPPK

Perkara ini membidik dugaan tindak pidana korupsi bermodus perbuatan melawan hukum pada pos anggaran Tahun Anggaran 2022 hingga 2025. Dugaan penyelewengan ditengarai mencakup sejumlah pos operasional vital, yakni anggaran bahan bakar minyak (BBM) operasional, biaya pemeliharaan dan servis kendaraan dinas serta alokasi pembayaran gaji pegawai PPPK (P3K) Paruh Waktu.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Jembrana, I Ketut Eko Susilo, membenarkan rangkaian pemeriksaan yang berlangsung sejak 11 Agustus 2026 tersebut. Kendati demikian, ia mengaku tidak mengetahui detail perkara anggaran masa lalu tersebut karena baru menjabat.

“Saya pejabat baru. Yang diperiksa merupakan anggaran tahun 2022 sampai 2025, jadi saya tidak tahu terkait itu,” ujarnya singkat.

Penyidik Pidsus Kejari Jembrana saat ini terus mematangkan konstruksi hukum serta menelusuri aliran dana guna menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan kerugian negara tersebut. CAK/IJN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini