
InfoJembrana.com | JEMBRANA – Keberadaan mobil-mobil rusak yang diparkir sembarangan di fasilitas umum kian meresahkan warga. Merespons maraknya trotoar dan badan jalan yang beralih fungsi menjadi “lahan parkir bangkai mobil”, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana bergerak cepat melakukan penertiban di Jalan Udayana, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Selasa 20 Oktober 2026.
Dalam operasi penegakan ketertiban umum tersebut, petugas mendapati tujuh unit mobil Toyota Corolla dalam kondisi rusak yang memakan hak pejalan kaki serta mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Kasat Pol PP Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Pramana, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan badan jalan sebagaimana mestinya.
Penertiban Mobil Rusak di Trotoar Udayana Berjalan Kondusif
Guna menyelesaikan persoalan tersebut tanpa menimbulkan konflik, pihak Satpol PP langsung menemui penanggung jawab kendaraan, yang merupakan istri pemilik bengkel di kawasan tersebut, serta menggalang koordinasi lintas instansi.
“Kami berkoordinasi dengan salah seorang pemilik tempat usaha di sekitar lokasi agar bersedia meminjamkan lahan kosong di bagian belakang sebagai tempat penitipan sementara. Astungkara, permohonan disetujui sehingga kendaraan bisa dipindahkan secara bertahap,” ujar Eko saat dikonfirmasi, Rabu 21 Oktober 2026.
Satu Mobil Diderek, Enam Lainnya Dipindah Bertahap
Sebagai langkah awal, petugas telah menderek satu unit mobil dari lokasi. Sementara itu, pemindahan enam unit mobil sisanya akan dirampungkan secara bertahap dengan bantuan personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jembrana.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pemilik usaha maupun masyarakat agar tidak lagi memanfaatkan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi yang merugikan pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya. CAK/IJN

