
InfoJembrana.com | JEMBRANA – Kendati Surat Edaran (SE) Gubernur Bali mengenai penerapan sistem ganjil-genap pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dijadwalkan berlaku mulai Sabtu 17 Oktober 2026, kebijakan tersebut hingga kini belum diterapkan di Kabupaten Jembrana. Pihak kepolisian bersama pemangku kepentingan masih terus mengkaji situasi di lapangan, mengingat kondisi antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setempat telah berkurang signifikan.
Berdasarkan pantauan pada Minggu 18 Oktober 2026, penumpukan kendaraan yang sebelumnya mengular kini mulai terurai. Suasana di beberapa SPBU tampak kondusif, bahkan antrean pengisian pada pagi hari hanya diisi oleh beberapa sepeda motor.
Kapolres Jembrana: SE Gubernur Soal Ganjil-Genap Belum Diterapkan, Antrean BBM Jembrana Melandai
Kapolres Jembrana, AKBP Cheery S.M. Simamora, mengonfirmasi bahwa penundaan penerapan ganjil-genap ini dilakukan sembari memantau perkembangan situasi di lapangan dan menunggu kesiapan pihak terkait.
“SE Gubernur belum diterapkan di Jembrana. Masih diberlakukan batas maksimal pengisian karena antrean masih kondusif. Namun kami juga sembari memberikan imbauan agar masyarakat tidak kaget apabila nanti diberlakukan. Saya sudah berkoordinasi dengan Kasatpol PP dan kita lihat perkembangan situasi ke depan,” jelas AKBP Cheery, Minggu 18 Oktober 2026.
Antrean BBM Jembrana Melandai, Batas Maksimal Pembelian Tetap Berlaku
Sebagai langkah taktis sementara, sejumlah SPBU di Jembrana memberlakukan batas maksimal pembelian BBM guna menjaga ketersediaan kuota. Pembatasan tersebut diatur maksimal Rp200.000 untuk kendaraan roda empat/kecil dan maksimal Rp50.000 untuk sepeda motor, meski besaran dan skemanya disesuaikan kembali dengan kebijakan masing-masing pengelola SPBU.
AKBP Cheery menekankan bahwa penerapan aturan ganjil-genap memerlukan kesiapan komprehensif dari seluruh pemilik dan pengelola SPBU. Oleh karena itu, Polres Jembrana terus mengintensifkan koordinasi lintas sektor agar setiap kebijakan yang diambil sejalan dengan dinamika kebutuhan masyarakat. Jika pasokan dan distribusi BBM berangsur normal, pembatasan nominal pembelian pun akan dikembalikan seperti semula.
Sebagaimana diketahui, SE Gubernur Bali I Wayan Koster diterbitkan sebagai respons atas lonjakan antrean BBM bersubsidi di wilayah Bali. Surat edaran tersebut mengamanatkan sejumlah regulasi utama, seperti sistem ganjil-genap yang berlaku bagi kendaraan umum berdasarkan angka terakhir plat nomor.
Pengisian BBM untuk armada truk diarahkan pada malam hari guna mengurangi kemacetan siang hari. Selain itu, ambulans dan armada Pemadam Kebakaran mendapatkan akses jalur cepat (fast track).
Dan pengelola diwajibkan menyiagakan operator di setiap nosel, menambah jam operasional, hingga mengoptimalkan digitalisasi antrean. SPBU yang melanggar dapat dikenai sanksi tegas hingga evaluasi izin operasional oleh PT Pertamina. CAK/IJN

