Polisi Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi, Belasan Ikan Pari Mobula Terpotong-potong Diamankan

0
49
Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Jembrana menyita 11 ekor ikan Pari Mobula yang dilindungi undang undang dalam kondisi mati dan sudah terpotong-potong di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Jumat 9 Oktober 2026. Sumber Foto : Istimewa/IJN.

InfoJembran.com | ​JEMBRANA – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Jembrana menggagalkan dugaan perdagangan satwa dilindungi di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Jumat 9 Oktober 2026. Petugas menyita 11 ekor ikan Pari Mobula yang ditemukan dalam kondisi mati dan sudah terpotong-potong.

​Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengangkutan satwa dilindungi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Polairud Polres Jembrana IPTU I Gede Ketut Suasnawa, memerintahkan Unit Gakkum di bawah pimpinan AIPDA I Komang Juniantara, untuk mengintai lokasi.

​Petugas kemudian mencegat seorang pengendara sepeda motor berinisial MN (61) yang menarik gerobak berisi ikan. Saat diperiksa, petugas menemukan potongan daging dari 11 ekor ikan yang diduga kuat merupakan Pari Mobula.

​”Berdasarkan identifikasi awal bersama Jaringan Satwa Indonesia (JSI) dan BPSPL, ikan yang terpotong-potong tersebut dipastikan merupakan jenis Pari Mobula yang dilindungi undang-undang,” ujar Kasat Polairud Polres Jembrana IPTU I Gede Ketut Suasnawa dalam keterangan tertulis, Sabtu 10 Oktober 2026.

​Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengendus adanya sindikat terorganisir yang melibatkan tiga pihak yakni, pihak penangkap/penjual yang membantai dan menjual pari dari laut. Pihak pembeli yang menampung hasil tangkapan (Pengepul), dan pihak yang membawa potongan pari menggunakan gerobak motor (ojek hasil tangkap nelayan).

​Selain belasan potongan pari dilindungi, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya ​1 unit sepeda motor Honda Vario & gerobak pengangkut, ​1 unit sampan penangkap, ​uang tunai sebesar Rp1,7 juta, ​serta sample daging untuk uji laboratorium.

​Kapolres Jembrana AKBP Cheery S.M. Simamora, menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku perusakan ekosistem laut.

​”Penegakan hukum ini adalah komitmen kami menjaga kelestarian hayati laut Indonesia. Kami mengapresiasi laporan warga dan mengimbau masyarakat pesisir untuk tidak menangkap, mengangkut, maupun memperjualbelikan satwa dilindungi,” tegas Kapolres. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here