Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku Perambah Hutan Awen Berangbang

0
39
Petugas mengamankan sejumlah kayu yang diduga menjadi barang bukti aktivitas ilegal logging di kawasan Hutan Awen, Desa Berangbang, Negara. Sumber Foto : Istimewa/IJN.

InfoJembrana.com | ​JEMBRANA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana bergerak cepat menindak tegas dugaan illegal logging di kawasan hutan Awen, Desa Berangbang, Kecamatan Negara. Dalam operasi pengamanan tersebut, petugas berhasil meringkus dua pria terduga pelaku perambahan hutan beserta sejumlah barang bukti.

​Keberhasilan penangkapan ini bermula dari tindak lanjut cepat kepolisian atas laporan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat dan aduan masyarakat terkait rekaman video pembabatan hutan yang sempat viral di media sosial.

​Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni IGS (55) dan IGKL (49), keduanya merupakan warga lokal Kecamatan Negara.

​Dari lokasi penertiban, polisi menyita barang bukti berupa dua unit mesin gergaji mesin (chainsaw) serta 23 batang kayu olahan jenis bayur. Di area penguasaan IGS, petugas menemukan tiga tonggak pohon bekas tebangan chainsaw, sementara di area IGKL ditemukan puluhan batang kayu olahan siap pakai.

​Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus penjarahan kawasan hutan ini.

​”Setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran di kawasan hutan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP I Gede Alit Darmana, dalam keterangan tertulis, Jumat 2 Oktober 2026.

​Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Jembrana guna menjalani proses penyidikan mendalam terkait status perizinan dan asal-usul kayu. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga kelestarian hutan dan melapor jika menemukan indikasi kejahatan lingkungan di sekitarnya. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here