DPRD Jembrana Desak Regulasi Kabel dan Evaluasi OPD Serapan Anggaran Rendah

0
15
Rapat Paripurna V Pembicaraan Tingkat I di Gedung DPRD Jembrana, Rabu 26 Agustus 2026, dipimpin langsung Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi dan dihadiri Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna beserta jajaran Forkopimda. Sumber foto: Ist/IJN.

InfoJembrana.com | JEMBRANA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana segera menerbitkan regulasi tegas terkait semrawutnya kabel provider internet, serta mengevaluasi ketat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki serapan anggaran rendah.

Sorotan tajam tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna V Pembicaraan Tingkat I di Gedung DPRD Jembrana, Rabu 26 Agustus 2026, yang dipimpin Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi dan dihadiri Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna beserta jajaran Forkopimda.

Melalui pandangan umum Fraksi Demokrat, juru bicara fraksi Diah Puspayanti menegaskan maraknya kabel dan tiang provider yang dipasang serampangan kian meresahkan warga hingga memicu kecelakaan lalu lintas di sejumlah lokasi. Pemkab didesak segera menerbitkan peraturan daerah maupun peraturan bupati guna menertibkan infrastruktur telekomunikasi tersebut demi keselamatan publik dan estetika tata ruang.

“Kami menilai perlu adanya regulasi yang mengatur dan menertibkan pemasangan tiang provider. Hal ini tidak hanya untuk menjamin keselamatan masyarakat, tetapi juga memperbaiki estetika lingkungan serta memastikan keteraturan penyedia layanan,” ujar Diah. Selain kabel liar, Fraksi Demokrat juga menuntut penertiban izin reklame, billboard, dan iklan tak berizin guna memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada agenda yang sama, Fraksi PDIP menyoroti kinerja penyerapan anggaran dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026. Ketua Fraksi PDIP, I Ketut Suastika Yasa, mengingatkan agar setiap pergeseran anggaran berlandaskan indikator terukur dan berorientasi pada program prioritas yang berdampak langsung ke masyarakat.

“OPD dengan realisasi belanja rendah agar dievaluasi dan diberikan target konkret sampai Desember 2026,” tegas Suastika.

Menanggapi pandangan fraksi, Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna memaparkan substansi perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2025 tentang APBD TA 2026. Penyusunan perubahan anggaran ini didasarkan pada evaluasi pelaksanaan APBD berjalan, dinamika fiskal, serta penyesuaian skala prioritas pembangunan.

Dalam rancangan perubahan tersebut, proyeksi pendapatan daerah naik sebesar Rp19,32 miliar (1,68 persen). Kenaikan ini ditopang oleh peningkatan pendapatan transfer sebesar Rp26,68 miliar, meskipun di sisi lain proyeksi PAD mengalami koreksi menurun sebesar Rp7,36 miliar (2,86 persen). Secara keseluruhan, total pendapatan daerah setelah perubahan diproyeksikan mencapai Rp1,15 triliun. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here