
InfoJembrana.com | JEMBRANA – Kejaksaan Negeri Jembrana resmi menjalin sinergi hukum dengan seluruh Perbekel (Kepala Desa) dan Lurah se-Kabupaten Jembrana. Langkah strategis ini dikukuhkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Jembrana, Senin 6 Juli 2026.
Kerja sama yang diinisiasi oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
Kajari Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, menegaskan bahwa kolaborasi ini mengedepankan upaya preventif (pencegahan) ketimbang penindakan. Kejaksaan ingin memastikan para kepala desa dan lurah dapat menjalankan pembangunan dengan tenang tanpa terjerat masalah hukum.
“Kerjasama ini adalah wujud nyata komitmen Kejaksaan untuk membangun sinergi. Kita tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, melainkan upaya pencegahan melalui edukasi, pendampingan, serta pertimbangan hukum,” ujar Dr. Salomina Meyke Saliama.
Melalui kesepakatan ini, Kejari Jembrana membuka pintu bagi pemerintah desa untuk memanfaatkan fasilitas hukum yang meliputi, bantuan hukum pendampingan penuh dalam menghadapi sengketa hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Selain itu, pertimbangan hukum sebagai ruang fasilitas konsultasi untuk meminimalkan potensi kesalahan administratif dalam pengelolaan anggaran serta upaya bersama dalam rangka pemulihan serta penyelamatan keuangan, kekayaan, dan aset negara/daerah di tingkat desa.
Sinergi ini memiliki dasar hukum yang kuat, mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 07 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah desa merupakan subjek yang sah untuk mendapatkan pelayanan hukum dari Bidang Datun Kejaksaan.
Dengan adanya MoU ini, Kejari Jembrana berharap pelaksanaan pembangunan di tingkat desa dan kelurahan dapat berjalan lebih optimal dan efektif. Para Perbekel dan Lurah pun diimbau tidak ragu berkonsultasi dengan Kejaksaan agar pemanfaatan fasilitas ini dapat mencegah sedini mungkin adanya potensi kerugian negara. CAK/IJN

