
InfoJembrana.com | BANYUWANGI – Pemerintah pusat resmi memperketat pengamanan dan keselamatan pelayaran di jalur super padat Selat Bali. Melalui Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2026 yang secara tegas melarang operasional kapal eks Landing Craft Tank (LCT) yang dimodifikasi menjadi Kapal Motor Penyeberangan (KMP) untuk mengangkut penumpang.
Kapal LCT sejatinya dirancang khusus sebagai pengangkut kargo. Namun, dalam praktiknya, banyak konstruksi kapal ini yang dirombak agar bisa memuat penumpang sekaligus. Guna mengantisipasi risiko keselamatan, regulator kini memberikan tenggat waktu maksimal dua tahun bagi para pengusaha angkutan penyeberangan untuk menggantinya dengan armada yang memang didesain khusus sejak awal sebagai kapal penumpang.
Kebijakan baru ini dipastikan akan mengubah peta armada di salah satu lintasan tersibuk di Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat ada 14 unit kapal eks-LCT yang selama ini aktif melayani rute penyeberangan Ketapang–Gilimanuk. Dengan bergulirnya aturan ini, seluruh kapal tersebut secara bertahap harus segera dipensiunkan dari jalur Selat Bali.
Merespons kebijakan ketat tersebut, pihak PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyatakan komitmen penuhnya untuk tunduk pada regulasi pusat. Manager Humas PT ASDP Cabang Ketapang, Bintang Felfian, menegaskan bahwa posisi ASDP adalah sebagai operator sekaligus pengelola pelabuhan yang wajib mengawal kebijakan regulator.
“Aturan itu dikeluarkan oleh Dirjen Hubla sebagai regulator. Kami sebagai operator tentunya mendukung penuh. Ini sudah menjadi amanat Menteri Perhubungan yang harus dijalankan,” ujar Bintang saat dikonfirmasi.
Pihak ASDP berharap implementasi menyeluruh dari SE Nomor 13 Tahun 2026 ini dapat mendongkrak standar keselamatan pelayaran di Selat Bali secara signifikan, sekaligus memberikan rasa aman yang lebih tinggi bagi jutaan penumpang yang melintasi nadi transportasi Jawa–Bali tersebut. CAK/IJN

