
InfoJembrana.com | JEMBRANA – Para penikmat ombak pantai di Jembrana kini bisa bernapas lebih lega. Pelarian HR (51), pelaku spesialis pencurian yang kerap mengincar barang berharga milik para peselancar (surfer), akhirnya digulung. Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana berhasil membekuk pelaku di persembunyiannya di Banyuwangi, Jawa Timur.
Penangkapan ini bermula dari laporan korban, VF, yang kehilangan telepon genggam di dalam jok motor saat asyik berselancar di Pantai Medewi pada April 2026 lalu.
Aparat bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Dipimpin Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, petugas berhasil melacak keberadaan HR hingga ke wilayah Songgon, Banyuwangi. Pelaku tak berkutik saat diringkus polisi pada Sabtu malam 6 Juni 2026.
Dari hasil interogasi, HR ternyata bukan pemain baru. Ia mengakui telah berulang kali melancarkan aksi serupa di berbagai titik pariwisata lainnya yakni di Pantai Medewi, Pantai Pulukan, Pantai Yehsumbul dan Kawasan Twin Tower.
Tidak hanya di Bali, rekam jejak kriminal pelaku diduga kuat juga membentang hingga ke wilayah hukum Polresta Banyuwangi. ”Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Jembrana dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP I Gede Alit Darmana, dalam keterangan tertulis, Rabu 10 Juni 2026.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat hasil kejahatan dan alat operasi, di antaranya, satu unit HP Infinix Hot 60 Pro (milik korban VF), satu unit HP Samsung Galaxy S25 FE, satu unit HP Redmi A3 dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas tindakan nekatnya, HR kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Merespons maraknya modus pencurian di jok motor, Kasi Humas Polres Jembrana IPDA I Putu Budi Arnaya mengingatkan masyarakat dan wisatawan untuk tidak teledor saat menikmati liburan.
”Kami mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik. Jika melihat atau menjadi korban kriminalitas, segera hubungi layanan darurat Polri 110 secara gratis,” pungkasnya. CAK/IJN

