
InfoJembrana.com | JEMBRANA – Kerta Desa Adat Sumbersari menggelar sidang adat darurat pada Rabu 3 Juni 2026 guna mengusut tuntas aksi pembuangan puluhan kantong sampah plastik misterius yang mengotori wilayah (wewidangan) desa setempat. Berawal dari temuan acak di pinggir jalan, kasus ini berhasil membongkar sindikat pembuangan sampah liar lintas provinsi.
Bendesa Adat Sumbersari, Ketut Subanda Birangga, menjelaskan bahwa kasus ini mencuat pada Minggu 31 Mei 2026, ketika warga melaporkan adanya puluhan kantong plastik besar berisi sampah yang berserakan di beberapa titik jalan.
“Kami tidak tinggal diam. Saya turun langsung ke lapangan, mengangkut sampah tersebut ke TPS3R Sumbersari, dan membongkarnya satu per satu untuk mencari petunjuk identitas pelaku,” ujar Ketut Subanda Birangga, Kamis 4 Juni 2026.
Usaha tersebut membuahkan hasil. Petugas menemukan sebuah bungkus paket belanja online yang masih mencantumkan nama dan nomor telepon pemilik sampah. Saat dihubungi, pemilik sampah yang berdomisili di kawasan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar, mengakui bahwa itu adalah limbah rumah tangganya.
Namun, ia mengaku sebagai korban. Selama ini, ia membayar jasa pengepul sampah mandiri (tanpa badan hukum) sebesar Rp125.000 per bulan yang menjanjikan pengolahan limbah di daerah Kediri, Tabanan.
Pihak Desa Adat kemudian memburu penyedia jasa tersebut. Dari hasil komunikasi, terungkap alur yang mengejutkan. Pihak jasa sampah di Tabanan ternyata bekerja sama dengan komunitas sopir truk lintas Jawa-Bali. Modusnya, truk-truk kosong yang hendak kembali ke Jawa dititipi sampah residu untuk dibuang ke TPA di Jawa Timur dengan imbalan tertentu.
Fatalnya, oknum sopir truk tersebut justru berlaku curang. Alih-alih dibawa ke Jawa, puluhan kantong sampah itu justru dilempar begitu saja di wilayah Desa Adat Sumbersari demi memangkas jalur dan biaya.
Melalui sidang pesangkepan Kerta Desa, pihak penyedia jasa layanan sampah dipanggil untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya. Mengingat sifatnya yang kooperatif, sidang menghasilkan lima keputusan penting yakni peringatan keras diberikan kepada pihak jasa atas kelalaian pengawasan rekanan kerja.
Diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1.000.000 untuk biaya operasional pengangkutan dan pemilahan ulang di TPS3R. Selanjutnya yang bersangkutan wajib meminta maaf secara resmi dan berjanji memutus rantai kerja sama ilegal tersebut.
“Pihak jasa sepakat mengalihkan kerja sama pengelolaan sampah resmi ke Bupda Sumbersari. Kerta Desa sepakat tidak mempublikasikan nama yang bersangkutan karena dinilai bertanggung jawab dan ikut menjadi korban penipuan oknum sopir,” jelasnya.
Ketut Subanda Birangga menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi alarm keras bagi seluruh masyarakat Bali. Krisis darurat sampah di Bali kini dimanfaatkan oleh oknum-oknum sopir truk tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan sampingan saat truk mereka kosong (balik kanan) ke Jawa.
“Kami mengimbau seluruh warga dan desa adat untuk memperketat pengawasan. Jangan biarkan wilayah kita menjadi tempat pembuangan sampah ilegal akibat ulah sindikat yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya tegas. CAK/IJN

