
InfoJembrana.com | JEMBRANA – Upaya pelarian ZA (19), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor roda empat (R4) yang beraksi di wilayah hukum Polresta Denpasar, berakhir di tangan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Pemuda asal Bojonegoro tersebut diringkus saat mencoba menyeberang menuju Jawa menggunakan bus umum pada Jumat 17 April 2026 malam.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan ini bermula dari koordinasi cepat melalui informasi yang dikirimkan Polresta Denpasar kepada Polsek Gilimanuk sebelum penangkapan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Gilimanuk Kompol Arya Agung Arjana Putra langsung memerintahkan personel untuk memperketat pemeriksaan di seluruh pintu keluar Bali, mulai dari Pos 1 hingga jalur VIP.
Sekitar pukul 20.10 WITA, petugas yang berjaga di Pos 1 (Pintu Keluar Bali) mencurigai salah satu penumpang Bus MTrans dengan nomor polisi DK 7410 FE. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, diketahui pria tersebut adalah ZA, yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku yang diburu.
Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya, satu unit handphone merk Vivo, tas berisi pakaian dan dompet serta uang tunai senilai Rp1.343.000.
Kasi Humas Polres Jembrana, IPDA I Putu Budi Arnaya, membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku melancarkan aksinya dengan membobol sebuah toko pada malam hari di wilayah Denpasar dan membawa kabur kendaraan roda empat milik korban. Namun, belum sempat meninggalkan Pulau Dewata, langkahnya telah terhenti oleh kesigapan petugas di pelabuhan.
Setelah sempat diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, terduga pelaku akhirnya dijemput oleh tim dari Polresta Denpasar. Proses serah terima dilakukan pada pukul 21.30 WITA untuk keperluan penyidikan lebih lanjut di tempat kejadian perkara (TKP) asal.
”Saat ini terduga pelaku sudah diserahkan ke Personel Polresta Denpasar dalam keadaan baik dan lengkap untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap IPDA Budi Arnaya, dalam keterangannya, Minggu 19 April 2026. CAK/IJN

