Cegah TPPO, Imigrasi Buleleng Edukasi LPK Jembrana

0
10
Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Richard Jandres Tarigan bersama Kabid Penempatan, Pelatihan Produktivitas, dan Transmigrasi (P3T) Disnakerperin Jembrana, I Putu Agus Arimbawa, saat sesi wawancara dengan awak media usai kegiatan, Jumat 18 September 2026. Sumber foto: CAK/IJN.

InfoJembrana.com | JEMBRANA – Guna mencegah ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng bergerak cepat memperkuat benteng pencegahan di wilayah Kabupaten Jembrana. Langkah antisipasi ini diwujudkan melalui edukasi mendalam dalam Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) se-Kabupaten Jembrana.

Langkah preventif ini menjadi penting mengingat besarnya potensi keberangkatan pekerja migran dari daerah Jembrana. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana, tercatat sekitar 1.300 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana telah terdata, sementara 500 calon PMI lainnya diperkirakan siap menyusul pada periode berikutnya.

Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Richard Jandres Tarigan, menegaskan bahwa LPK menjadi sasaran strategis sosialisasi agar calon pekerja mendapatkan informasi resmi dan tidak mudah tergiur tawaran ilegal yang marak beredar di media sosial.

“Kenapa kita menyasar LPK, karena adik-adik kita kadang belum mengetahui informasi secara valid. Mereka mungkin lebih percaya kepada media sosial. Jadi melalui sosialisasi ini, mereka bisa memperoleh informasi yang jelas dan valid,” ujar Richard, Jumat 18 September 2026.

Richard membeberkan berbagai modus penjeratan korban TPPO yang kian beragam, mulai dari iming-iming gaji tinggi, kawin kontrak, hingga penyalahgunaan kegiatan legal seperti program magang, wisata budaya, haji, umrah, dan ziarah keagamaan.

Ia mengimbau masyarakat untuk memastikan keabsahan visa, dokumen perjalanan, kontrak kerja, serta legalitas perusahaan penempatan. Ia juga mengingatkan agar keberangkatan selalu menggunakan jalur resmi pemerintah melalui BP3MI, bukan secara perorangan atau lewat agen liar.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Penempatan, Pelatihan Produktivitas, dan Transmigrasi (P3T) Disnakerperin Jembrana, I Putu Agus Arimbawa, menyampaikan bahwa hingga kini belum ditemukan indikasi kuat TPPO maupun pelanggaran oleh LPK di wilayahnya. Persoalan yang muncul sejauh ini sebatas ketidakcocokan antara calon pekerja dan pihak penempat.

Meski demikian, pengawasan ketat tetap dilakukan terhadap 28 LPK aktif di Jembrana melalui kewajiban laporan berkala tiap tiga bulan dan kunjungan pembinaan rutin. Agus menekankan bahwa seluruh skema penempatan, termasuk jalur mandiri, harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Sepanjang dia memiliki kontrak kerja, visa kerja, kemudian dokumennya lengkap, itu sudah masuk prosedural,” tegas Agus. CAK/ IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here