Ketok Palu Perda Perlindungan Pantai Bali, Kawasan Pesisir Resmi Menjadi Milik Publik

0
116
Gubernur Bali Wayan Koster soroti bisnis rental motor dan Airbnb milik warga asing yang transaksinya tembus Rp50 triliun tanpa libatkan warga lokal. (DOK PEMPROV BALI).

InfoJembrana.com | JEMBRANA- Gubernur Bali Wayan Koster resmi menandatangani Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 mengenai perlindungan wilayah pantai dan kawasan sempadan. Pemerintah daerah merumuskan kebijakan ini untuk memberikan payung hukum yang kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir dari ancaman pembangunan liar. Langkah strategis tersebut bertujuan memastikan bahwa seluruh area pantai di Pulau Dewata tetap menjadi ruang publik yang bebas dari praktik privatisasi sepihak.

“Perda dibentuk untuk memberikan landasan hukum dalam menjaga kelestarian pantai dan sempadan pantai yang memiliki garis batas, ditetapkan untuk melindungi pantai dari pembangunan atau aktivitas yang dapat merusak lingkungan pantai,” jelas Koster pada Selasa siang di Denpasar.

Regulasi terbaru ini secara spesifik mengatur pembatasan aktivitas fisik yang berpotensi mengubah fungsi alami wilayah pesisir serta merusak ekosistem laut. Aparat pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap setiap izin bangunan yang berada di zona sempadan agar tidak melanggar batas yang telah ditentukan hukum. Peraturan tersebut juga menjadi instrumen penting untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pesisir yang selama ini sering memicu konflik antara warga dengan investor.

“(Untuk) Menjamin hak dan peran masyarakat adat dalam pengelolaan dan perlindungan pantai dan sempadan pantai, khususnya yang digunakan untuk kegiatan ritual, upacara atau aktivitas adat, sosial dan ekonomi masyarakat lokal,” terang Wayan Koster.

Kepastian hukum ini memberikan perlindungan bagi masyarakat adat untuk melangsungkan berbagai ritual keagamaan tanpa adanya hambatan akses dari pihak pengelola akomodasi wisata. Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa jalur menuju pantai bagi kepentingan upacara suci tidak boleh ditutup atau dibatasi oleh tembok bangunan komersial mana pun. Sinergi antara perlindungan lingkungan dan penghormatan terhadap tradisi menjadi ruh utama dalam penerapan peraturan daerah yang baru saja disahkan ini.

“Ini sangat bermanfaat bagi Bali dan masyarakat Bali, karena dalam pengaturannya akan memberikan kepastian hukum terhadap fungsi pantai dan sempadan pantai secara niskala dan sakala,” papar Koster.

Implementasi kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan yang harmonis antara pertumbuhan ekonomi sektor pariwisata dengan pelestarian nilai-nilai kearifan lokal Bali. Pemerintah daerah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk patuh terhadap regulasi ini demi keberlangsungan ekologi pesisir bagi generasi masa depan. Penegakan sanksi yang tegas akan membayangi setiap pihak yang kedapatan melakukan pelanggaran terhadap batas sempadan pantai serta penguasaan ruang publik secara ilegal. (GA/IJN).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here