
InfoJembrana.com | JEMBRANA – Menanggapi keluhan masyarakat terkait aroma tidak sedap yang menyengat, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Jembrana, Dinas Lingkungan Hidup (LH), dan Polsek Negara menggelar inspeksi mendadak di Banjar Muara Indah, Desa Pengambengan, Rabu 7 Januari 2026.
Aksi ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan Perbekel Pengambengan mengenai limbah “kresek” bulu ayam yang mencemari lingkungan. Di lokasi, petugas menemukan tumpukan sampah plastik dan non-plastik yang mengeluarkan bau busuk menyengat, yang diidentifikasi berasal dari limbah usaha milik seorang warga berinisial DH.
Kasat Pol PP Jembrana, I Ketut Eko Susilo Artha Pramana, melalui Kasi Penegakan I Gede Ketut Gunadika, menyatakan bahwa pelaku usaha tersebut diketahui telah melanggar surat pernyataan yang sebelumnya dibuat di kantor desa.
“Kami menemukan limbah domestik dan usaha yang sangat mengganggu kenyamanan warga. Karena pelaku tidak kooperatif dan sulit dihubungi saat peninjauan, kami akan segera melakukan pemanggilan resmi sesuai SOP,” tegas pihak Satpol PP dalam laporannya, Kamis 8 Januari 2026.
Dalam peninjauan tersebut, Kapolsek Negara Kompol I Kadek Ardika, turut memberikan arahan tegas. Pihak kepolisian meminta penanggung jawab lahan untuk melarang pelaku memasuki area pembuangan sampah tersebut agar dapat dilakukan tindakan hukum jika terjadi pelanggaran akses lahan tanpa izin.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jembrana menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pengangkutan sampah jika pelaku sudah bersedia membersihkan lokasi tersebut.
Pihak desa juga akan melakukan pemanggilan, untuk memberikan pembinaan dan tindakan tegas bagi pemilik usaha. Selain itu, Polprades akan melakukan pemantauan berkelanjutan di lokasi pembuangan.
“Ini merupakan sinergitas aparat, terkait Penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum menjadi acuan utama dalam penyelesaian kasus ini,” tegasnya.
Kegiatan ini diharapkan mampu mengembalikan kenyamanan warga Desa Pengambengan dan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tetap mematuhi aturan pengelolaan sampah demi kelestarian lingkungan. CAK/IJN

