WNA London Terduga Penganiaya di Buleleng Dibekuk Polisi Gilimanuk

0
15
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti saat penangkapan terduga pelaku penganiayaan berinisial AM (35), seorang Warga Negara Asing (WNA) asal London, Britania Raya, di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana pada Selasa malam 5 Mei 2026. Sumber foto : Ist/IJN.

InfoJembrana.com | JEMBRANA – Seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial AM (35) warga negara asing (WNA) asal London, Britania Raya berhasil diamankan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk saat hendak meninggalkan Bali melalui jalur darat pada Selasa malam 5 Mei 2026.

Kasi Humas Polres Jembrana, IPDA I Putu Budi Arnaya, seizin Kapolres Jembrana, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi cepat (taruna service) Polres Buleleng terkait adanya tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum mereka.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, AKBP Arya Agung Arjana Putra, langsung memimpin pengetatan penjagaan di seluruh pintu keluar dermaga segera setelah menerima laporan. Upaya tersebut membuahkan hasil pada pukul 23.37 WITA.

Petugas menghentikan sebuah unit mobil Suzuki Fronx putih dengan nomor polisi DK 1461 FCG yang mencurigakan di depan Ruko Manuver, Kelurahan Gilimanuk. Di dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan AM beserta sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam aksi kekerasan.

Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan, 2 (dua) bilah pisau (diduga alat yang digunakan untuk menganiaya korban), 1 unit mobil Suzuki Fronx warna putih, identitas berupa Passport dan Driving Licence serta 1 buah telepon genggam.

“Modus operandi pelaku diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau hingga menyebabkan korban terluka di wilayah Buleleng,” ujar IPDA Budi Arnaya, saat dikonfirmasi Rabu 6 Mei 2026.

Pasca diamankan di Mapolsek Gilimanuk, pelaku dan seluruh barang bukti langsung dijemput oleh pihak Polres Buleleng. Serah terima dilakukan langsung AKBP Arya Agung Arjana Putra kepada Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, pada Rabu dini hari 6 Mei 2026 sekitar pukul 00.10 WITA.

Saat ini, warga negara asing tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Buleleng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here