IKH Oknum PNS Cabuli Anak, Divonis 15 Tahun Penjara

0
214
Sumber Foto : Ilustrasi/IJN.

​InfoJembrana.com | JEMBRANA – IKH (49) seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Jembrana divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara karena terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak asuhnya. Putusan ini dijatuhkan majelis hakim setelah terdakwa terbukti memaksa korban untuk melakukan persetubuhan berulang kali dengan memanfaatkan ketidaksetaraan hubungan.

​Selain hukuman penjara, IKH juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

​Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jembrana, I Wayan Adi Pranata, jaksa akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Pasalnya, ada perbedaan pasal yang digunakan oleh majelis hakim dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut IKH dengan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, yang juga mencakup denda Rp100 juta subsider 1 tahun penjara.

​”Kami melakukan banding,” tegas Wayan Adi Pranata. Sementara itu, pihak terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Terdakwa masih pikir-pikir,” imbuhnya.

​Kasus ini bermula saat korban, yang masih berusia 15 tahun, dititipkan kepada IKH, kakak sepupu dari ayah korban, sejak tahun 2022 karena orang tuanya bekerja di Denpasar. Sejak akhir tahun 2023, IKH mulai mencabuli korban yang tinggal di kamar terpisah di rumahnya. Dengan ancaman akan mengusir korban dan ancaman lisan lainnya, perbuatan bejat ini berlangsung selama hampir setahun, setidaknya delapan kali persetubuhan.

​Korban yang ketakutan tidak berani menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya. Kejahatan IKH akhirnya terbongkar setelah korban melahirkan seorang bayi di kamar mandi pada Januari 2025. Keluarga korban curiga karena wajah bayi tersebut sangat mirip dengan terdakwa, sehingga kasus ini dilaporkan kepada pihak berwajib. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here