InfoJembrana.com | JEMBRANA – Ikram Akbal Pauwah (45), seorang terdakwa kasus perdagangan dan pemotongan penyu, diganjar hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara. Selain vonis kurungan, Ikram juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 20 juta. Menariknya, hukuman subsider yang harus dijalani jika denda tidak dibayar dipangkas menjadi 3 bulan, jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis ini dibacakan setelah Ikram terbukti bersalah melanggar Pasal 40 A ayat 1 huruf d dan huruf e juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Putusan ini hanya terpaut satu tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Ikram dengan pidana 4 tahun penjara dan subsider 6 bulan.
Kasi Intel Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari, mengungkapkan bahwa baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan “pikir-pikir” terhadap putusan tersebut, belum memutuskan untuk menerima atau mengajukan banding.
Peristiwa ini bermula pada 15 Maret 2025 dini hari di Lingkungan Arum Timur, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. Ikram awalnya mengaku menangkap seekor penyu pada 13 Maret 2025 dengan alasan ingin menikmati dagingnya. Penyu tersebut dipotong dan dagingnya disimpan dalam kulkas.
Beberapa hari kemudian, Ikram dihubungi seseorang bernama Dodik (DPO) untuk menjemput penyu dari Botok (DPO) di perairan Laut Selat Bali. Menggunakan sampan, Ikram menjemput lima ekor penyu yang kemudian dibawa ke Pantai Teluk Gilimanuk. Tiga ekor penyu dimasukkan ke dalam gerobak, sementara dua ekor lainnya disembunyikan.
Dalam perjalanan membawa gerobak berisi penyu menuju Patung Gelung Kori Gilimanuk, Ikram dicegat oleh anggota kepolisian. Ia berhasil melarikan diri, namun meninggalkan ponselnya di jok motor.
Dari ponsel tersebut, polisi mengidentifikasi Ikram dan melakukan penggeledahan di rumahnya. Di sana, petugas menemukan dua kantong plastik berisi daging penyu.
Polisi juga menemukan dua ekor penyu hidup dengan sirip terikat tali senar saat menyisir pantai. Ikram akhirnya ditangkap beberapa hari kemudian di Kelurahan Gilimanuk. CAK/IJN