
JEMBRANA, (IJN) – Perselisihan sepele akibat pecahnya pipa paralon berujung pada tindak pidana penganiayaan di Desa Nusasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Seorang petani bernama MJ (55) menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh iparnya sendiri, KS (55), pada Minggu pagi 30 Maret 2025, sekitar pukul 07.30 Wita.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, melalui keterangan tertulisnya menjelaskan kronologis kejadian bermula ketika korban hendak menabur benih padi di sawahnya. Setibanya di lokasi, MJ didatangi oleh istri pelaku yang tak lain adalah adik iparnya, beserta anaknya. Mereka langsung memarahi korban lantaran insiden pemecahan pipa saluran air menuju sawah pelaku sehari sebelumnya, Sabtu 29 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 Wita.
Tak lama berselang, pelaku KS tiba di lokasi dan ikut melontarkan amarah kepada korban. Tanpa diduga, KS kemudian mendorong dan memukul kepala serta bibir atas bagian kiri MJ dengan tangan mengepal. Anak pelaku yang menyaksikan kejadian tersebut berusaha melerai keduanya. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek pada bibir atas bagian kiri.
“Pelaku melakukan penganiayaan karena emosi dan merasa tersinggung atas kejadian pecahnya pipa air,” ungkap AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, didampingi Kasat Reskrim Made Suharta Wijaya dan Kasi Humas IPDA Putu Budi Arnaya, saat pers release Senin 12 Mei 2025.
Setelah menerima laporan polisi dengan Nomor: LP/B/5/V/2025/SPKT/POLSEK MELAYA/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI tertanggal 2 Mei 2025, Tim Opsnal Reskrim Polres Jembrana bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasil profiling dan penelusuran mengarah pada keberadaan pelaku.
“Pada Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, Tim Opsnal Kurawa Jatanras berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya yang beralamat di Banjar Nusasakti, Desa Nusasari, Kecamatan Melaya, Jembrana,” jelas Kapolres.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, KS diamankan ke Polsek Melaya untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku KS dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
Kapolres Kadek Citra mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa menjalin komunikasi yang baik dan menghindari perselisihan yang dapat berujung pada tindakan pidana. “Penting untuk membangun komunikasi yang baik antar tetangga agar kejadian serupa tidak terulang,” pesannya.
Polres Jembrana saat ini masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. CAK/IJN