Sempat Viral, Kapolres Jembrana Ungkap Status Pria Ceburkan Diri di Laut Gilimanuk

0
281
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih, serta Kasi Humas, Iptu I Komang Triatmajaya saat pers release pelaku kriminal kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat kabur menceburkan diri ke laut di Gilimanuk, Sabtu lalu. Sumber foto: CAK/IJN

JEMBRANA, (IJN) – Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, menyatakan bahwa pria yang menceburkan diri ke laut di Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu lalu, merupakan pelaku kriminal kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang baru bebas dari tahanan di Denpasar, beberapa waktu lalu.

“Palaku ini merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku baru saja selesai menjalani hukuman terkait Curanmor di Wilayah Denpasar. Kemudian berniat untuk pulang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk,” kata Kapolres, saat pers release di Aula Mapolres Jembrana, Senin 16 Desember 2024.

Pelaku yang diketahui bernama Dadan (23) asal Bandung, Jawa Barat ini berhasil diamankan petugas di Gilimanuk. Pelaku sempat kabur dari pemeriksaan, dengan mengelabui petugas berpura pura pergi ke kantin. Tetapi pelaku langsung lari ke arah pelabuhan, karena panik lalu menceburkan diri ke laut. Namun beruntung, anggota TNI Pos AL Gilimanuk berhasil mengevakuasi pelaku.

“Video ini sempat viral di media sosial,” ujar Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih, serta Kasi Humas, Iptu I Komang Triatmajaya.

Kejadian bermula saat pelaku yang baru keluar penjara ini, ingin memiliki sepeda motor untuk dikendarai pulang ke Jawa. Pelaku kemudian nekat melakukan aksi begal di wilayah Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 5.40 wita.

Korban inisial YW, saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy DK 2429 ZL. Tiba-tiba, pelaku yang membawa pisau menodong korban dan meminta kunci sepeda motor. Karena takut, korban pun menyerahkan kunci sepeda motornya. Pelaku kemudian melarikan diri dengan sepeda motor rampasannya.

“Pelaku ini menghalangi jalan korban menggunakan ranting pohon kering. Saat korban berhenti, palaku sempat menunjukan uang Rp.100 ribu meminta untuk antar ke pasar, namun korban menolak. Pelaku lalu menodong perut korban dengan pisau, karena ketakutan korban menyerahkan kendaraannya,” terang Kapolres Endang.

Mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku berhasil ditangkap di Pos 1 Pemeriksaan Kendaraan KP3 Laut Gilimanuk saat hendak menyeberang ke Jawa.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban dan STNK, serta ranting pohon yang digunakan pelaku untuk menghalangi jalan korban, dengan kerugian sebesar Rp 12 juta.

“Ada juga satu buah pisau, tetapi pisau ini dibuang oleh tersangka. Sudah kita lakukan pencarian, namun belum diketemukan, sehingga kita masukan daftar pencarian barang (DPB). Karena pengakuan tersangka, pisau di buang di areal persawahan dekat dengan lokasi kejadian,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati, terutama saat berkendara di tempat yang sepi, serta jangan mudah percaya kepada orang asing dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat ada hal yang mencurigakan,” pungkasnya. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here