Polisi Ungkap Modus Pasutri Pengedar Sabu di Jembrana: Pelanggan Miliki Kode Akses, Mak Ada jajan?

0
23
Kapolres Jembrana AKPB Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Alit Darmana serta Kasi Humas Iptu I Komang Triatmajaya, saat menggelar pers release pengungkapan pasutri pengedar narkoba di Jembrana, Senin 16 Desember 2024. Sumber foto : CAK /IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil mengungkap modus peredaran gelam narkotika di wilayahnya. Seperti yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) NM (46) dan MH (49) pengedar narkoba di Jembrana, memberikan kode akses saat akan bertransaksi dengan pelanggannya di rumah tersangka di wilayah Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.

“Ya, Mak ada jajan ? Ada di rumah,” jawab NM, ketika ditanya Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, saat pers release di aula Polres Jembrana, Senin 16 Desember 2024.

Kedua tersangka ini berhasil diamankan jajaran Satnarkoba pada Sabtu 7 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, di rumahnya di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni, 17 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 16,21 gram bruto atau 11,74 gram netto.

“Peran kedua tersangka bersama-sama mengedarkan narkotika jenis sabu.
Tersangka menjual dirumahnya dengan cara pembeli datang langsung kerumahnya dengan memberikan kode, “apakah jajan tersedia atau apakah apotik buka?,” jelas Kapolres, didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Alit Darmana serta Kasi Humas Iptu I Komang Triatmajaya.

Penangkapan kedua tersangka, berawal dari informasi warga, bahwa NM dan MH diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Loloan Timur. Pada 1 Desember 2024, tim Satresnarkoba Polres Jembrana melaksanakan penyelidikan terhadap kedua pelaku yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP I Gede Alit Darmana,

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Sabtu 7 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 Wita, kedua tersangka berhasil diamankan dirumahnya dan langsung dilakukan interogasi oleh petugas. Sebelum dilakukan penggeledahan NM dan MH mengakui telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

“Hasil penggeledahan saudari NM dimana pada dalam tas selempang warna ungu ditemukan 1 buah dompet warna biru yang berisi 11 paket plastik klip yang berisi narkotika yang diduga jenis sabu, 2 buah sendok dari pipet plastik dan uang tunai sejumlah Rp. 8.449.000 dan hasil penggeledahan saudara MH, dalam dompet warna hitam ditemukan 1 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dan 1 buah HP,” ungkap Kapolres Endang.

Selain itu, petugas juga menemukan 5 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 3 buah timbangan digital, 1 bendel plastik klip, sebuah HP, serta uang tunai sejumlah Rp. 19.700.000, saat melakukan penggeledahan dalam rumah tersangka.

Hasil interogasi, kedua tersangka mengakui mendapatkan sabu sabu dari seseorang berinisial OG. Pasutri ini, kata Kapolres, mengedarkan sabu-sabu dengan cara menjual dalam bentuk paket-paket, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya kedua tersangka berserta barang bukti diamankan ke Polres Jembrana untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap seseorang yang berinisial OG. Untuk tersangka MH ini merupakan residivis, pernah dihukum kasus penganiayaan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat 1 yo Pasal 114 ayat 2 atau pasal 132 ayat 1 pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 16 Tahun Penjara dan denda maksimal 8 Milyar Rupiah.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama generasi muda, untuk menghindari segala bentuk penggunaan dan peredaran narkotika, karena dapat merusak masa depan dan berdampak negatif pada masyarakat. “Jangan tergoda dengan bujukan pihak-pihak tertentu yang menawarkan keuntungan instan melalui aktivitas terlarang seperti peredaran narkotika,” tandasnya. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here