Dua Warga Jembrana Dicokok, Timbun Pertalite Berton-ton untuk Keuntungan Pribadi

0
500
Polres Jembrana berhasil membongkar aksi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang dilakukan oleh dua warga setempat. Kedua pelaku, berinisial HB (55) asal Desa Cupel dan LH (42) asal Desa Tegalbadeng Barat, ditangkap karena kedapatan menimbun Pertalite dalam jumlah besar di rumah masing-masing, pada Selasa 12 Desember 2024. Sumber foto: CAK/IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Polres Jembrana berhasil membongkar aksi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang dilakukan oleh dua warga setempat. Kedua pelaku, berinisial HB (55) asal Desa Cupel dan LH (42) asal Desa Tegalbadeng Barat, ditangkap karena kedapatan menimbun Pertalite dalam jumlah besar di rumah masing-masing, pada Selasa 12 Desember 2024.

Modus operandi kedua pelaku terbilang licik. Mereka memodifikasi mobil pribadinya dengan menambahkan tangki tambahan berkapasitas puluhan liter di bagasi. Dengan menggunakan barcode berbeda setiap kali membeli BBM, mereka berhasil mengelabui petugas SPBU dan membeli Pertalite melebihi kuota yang ditentukan.

“Pelaku membeli BBM secara berulang kali dalam sehari di SPBU yang sama. BBM yang berhasil dikumpulkan kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi di pertamini milik salah satu pelaku,” ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, saat konfrensi pers, Senin 16 Desember 2024.

Aksi penimbunan BBM bersubsidi ini telah berlangsung selama kurang lebih 5 hingga 6 bulan. Pelaku mengaku tergiur oleh keuntungan besar yang bisa diperoleh dari menjual BBM dengan harga di atas pasaran.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Kapolres Jembrana mengimbau masyarakat agar tidak tergiur untuk melakukan perbuatan yang sama. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here