Dua Perantara Jual Beli Sabu di Jembrana Diciduk Polisi

0
76
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Alit Darmana serta Kasi Humas Iptu I Komang Triatmajaya saat pers release, Senin 16 Desember 2024. Sumber foto: CAK/IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dua orang perantara jual beli, berinisial AK (23) dan MAF (25), ditangkap di Kelurahan Loloan Timur, pada Sabtu 7 Desember 2024 lalu.

“Kedua tersangka bersepakat menjadi perantara jual beli beli narkotika, jenis sabu sabu,” kata Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Alit Darmana serta Kasi Humas Iptu I Komang Triatmajaya saat pers release, Senin 16 Desember 2024.

AKBP Endang menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan kedua tersangka tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim opsnal berhasil mengamankan keduanya.

“Saat ditangkap, keduanya kedapatan membawa sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, bong, dan peralatan lainnya,” ujar Kapolres.

Dari hasil interogasi, AK dan MAF mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pemasok berinisial NK. Keduanya berencana mengedarkan sabu-sabu tersebut dan mendapatkan upah sebesar Rp300 ribu. “Kita masih melakukan pengembangan terhadap seseorang yang berinisial NK,” ujarnya.

Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor. Mereka kemudian melakukan transaksi dan penyaluran sabu-sabu kepada para pembelinya. “Kedua tersangka ini belum pernah dihukum,” imbuhnya.

Kapolres menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. “Narkoba merupakan musuh bersama yang dapat merusak generasi muda. Mari bersama-sama kita lawan peredaran narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AK dan MAF dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 yo Pasal 114 ayat 1 atau pasal 132 ayat 1 pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here