
JEMBRANA, (IJN) – Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini, seorang residivis berinisial KDS asal Desa Manistutu, Melaya diringkus saat tengah mencoba mengedarkan sabu di wilayah Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, pada Selasa 12 November 2024 lalu.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengamankan tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu siap edar.
“Batang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni 2 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 1,74 gram bruto atau 1,44 gram netto,” ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Alit Darmana serta Kasi Humas Iptu I Komang Triatmajaya saat pers release, Senin 16 Desember 2024.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial JG dengan iming-iming keuntungan,” imbuh Kapolres Endang.
Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka terbilang cukup cerdik. Ia berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu dan menyimpan barang haram tersebut untuk diedarkan kembali. Meski pernah tersandung kasus pencurian mobil, tersangka tidak kapok dan kembali terjerat kasus narkoba.
“Tersangka sudah pernah dihukum dalam tindak pidana pencurian mobil. Menjadi perantara dalam jual beli serta menguasai dan menyimpan narkotika yang diduga jenis sabu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menjeratnya yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan mudah dari bisnis narkoba. Hindari segala bentuk penggunaan dan peredaran narkotika karena dapat merusak masa depan, terutama para generasi muda dan berdampak negatif pada masyarakat.
“Mari kita bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi masa depan generasi muda. Jangan tergoda dengan bujukan pihak-pihak tertentu yang menawarkan keuntungan instan melalui aktivitas terlarang seperti peredaran narkotika,” tegasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok sabu kepada KDS. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kita masih terus melakukan pengembangan terhadap seseorang yang berinisial JG,” pungkasnya. CAK/IJN