
KLUNGKUNG, (IJN) – Gempar warga Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Kepala Desa setempat, IKS, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Klungkung pada Senin 9 Desember 2024. Ia diduga kuat telah melakukan korupsi dana desa sebesar Rp1,5 miliar.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, ditemukan bukti bahwa IKS telah menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri. Modus operandinya cukup rumit, melibatkan penyaluran dana desa untuk proyek-proyek fiktif dan penggelembungan anggaran.
“Tersangka diduga telah melakukan sejumlah tindakan melawan hukum, termasuk mark-up anggaran proyek dan penyaluran dana desa secara tidak tepat,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dr. Lapatawe B. Hamka, Selasa 10 Desember 2024. Atas perbuatannya, IKS dijerat dengan pasal korupsi yang ancaman hukumannya cukup berat. Ia kini ditahan di rutan Kejari Klungkung.
Kasus korupsi dana desa ini tentu saja mengecewakan masyarakat Desa Dawan Kaler. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat, justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum kepala desa.
“Kami sangat kecewa dengan tindakan kepala desa. Dana desa seharusnya digunakan untuk membangun desa kami, bukan untuk memperkaya diri sendiri,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kejaksaan Tegas Tindak Korupsi, Kejaksaan Negeri Klungkung menegaskan akan terus berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi. Penangkapan IKS, menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus korupsi di wilayah hukumnya.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama para kepala desa, agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola keuangan desa,” tegas Hamka. CAK/IJN