Gondol Dua Motor di Jembrana, Residivis dan Penadah Ditangkap

0
511
Tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor), Putu Suardiana, (36), dan seorang penadah barang curian I Putu Juniawan (37) berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polres Jembrana. Kedua residivis kasus curanmor ini dikeler petugas menuju aula Mako Polres saat konferensi pers, Kamis 3 September 2024. Sumber foto : Cak/IJN.

JEMBRANA (IJN) – Tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor), Putu Suardiana, (36), dan seorang penadah barang curian I Putu Juniawan (37) berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polres Jembrana. Kedua residivis kasus curanmor ini dikeler petugas menuju aula Mako Polres saat konferensi pers, Kamis 3 Oktober 2024.

Kali ini, aksinya harus berakhir tragis. Pelaku yang tak kapok mendekam di penjara terpaksa dilumpuhkan oleh petugas dengan tembakan timah panas di kaki setelah melakukan perlawanan saat ditangkap.

“Karena tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas diberikan tindakan tegas terukur,” kata Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto kepada wartawan.

Warga Desa Kalisada, Buleleng ini, diketahui telah mencuri dua unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Jembrana. Modus operandinya terbilang sederhana namun efektif. Ia mengincar sepeda motor yang terparkir di tempat yang sepi, kemudian membawanya kabur dengan mudah.

Kapolres Endang mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian sepeda motor. “Pelaku berhasil kami tangkap di pinggir jalan Desa Patemon, Kecamatan Seririt,” ujar Kapolres.

Sehari sebelum melakukan pencurian, tersangka menumpang bus dari Gilimanuk turun di Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru. Tersangka melancarkan aksi pertama di Desa Banyubiru, Rabu (18/9) lalu.

Sebelum beraksi tersangka sempat diam di areal persawahan. Kemudian berjalan kaki melihat motor korban terparkir di garasi pekarangan rumah korban tanpa ada pagar/pintu gerbang pengaman.

Menemukan motor yang tidak dikunci stang, tersangka dengan mudah menyelinap masuk rumah dan memasukkan kunci motor yang memang dibawanya dan memutar kunci kontak secara paksa.

Motor yang berhasil digondol tersebut selanjutnya digadaikan ke rumah I Putu Juniawan (37) di Desa Sidatapa, senilai Rp 6,5 juta. Polisi juga mengamankan yang bersangkutan, sebagai penadah barang curian dan tersangka juga merupakan residivis kasus serupa.

Pada Sabtu (28/9) tersangka Suardiana kembali lagi ke Jembrana, melakukan pencurian motor di Desa Nusasari, Kecamatan Melaya dengan modus operandi yang sama. Tersangka menumpang bus sehari sebelumnya, dari Gilimanuk turun di Desa Nusasari, kemudian berjalan memantau sasaran ditarget yang akan dimangsa.

Sepeda motor milik korban yang parkir di halaman rumah dengan mudah dicuri oleh tersangka, karena remote motor ada di dashboard motor. Dijelaskan, motif tersangka mencuri motor untuk dijadikan dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari hari.

Tersangka merupakan seorang residivis kasus curanmor yang divonis 2,5 tahun penjara dan telah bebas pada bulan Mei 2024 lalu. Tersangka sudah sering melakukan aksi kejahatannya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah penjara paling lama 7 tahun,” jelasnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati hati dan waspada saat memarkir kendaraan, baik di rumah apalagi ditempat umum. Pastikan motor terkunci semua dan kunci diambil, untuk menghindari peristiwa pencurian terjadi. “Bila perlu ditambahkan kunci rangkap, sehingga pelaku akan kesulitan untuk melancarkan niat jahatnya,” pungkasnya. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here