JEMBRANA, (IJN) – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana, Rabu 29 Mei 2024, menggelar operasi penertiban reklame yang melanggar aturan di sepanjang jalan di wilayah Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara. Dalam razia ini, 23 reklame bodong atau yang sudah kadaluarsa batas ijinnya berhasil diturunkan oleh petugas.
“Penertiban ini dilakukan karena banyak reklame yang tidak berizin dan sudah kadaluarsa,” jelas Kasatpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya saat dikonfirmasi.
Penertiban reklame ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Petugas Satpol PP menemukan 23 reklame yang menyalahi aturan, termasuk spanduk, pamflet, dan baliho yang dipasang tanpa izin dan di lokasi terlarang seperti pohon perindang dan tiang listrik.
“Pemasangan reklame yang tidak pada tempatnya selain melanggar aturan, juga mengganggu keindahan dan estetika wilayah Jembrana,” ujar Leo.
Pihak Satpol PP mengimbau kepada perusahaan yang ingin memasang reklame agar mengikuti aturan yang berlaku dan mengurus izin terlebih dahulu. Hal ini juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame.
Operasi penertiban reklame ini akan terus dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Jembrana. Satpol PP menghimbau kepada masyarakat untuk ikut serta menjaga kebersihan dan ketertiban dengan tidak memasang reklame secara sembarangan. CAK/IJN