Cabuli Bocah 10 Tahun, Nang Dompo Diganjar 7 Tahun Penjara

0
426
Terdakwa I Nyoman Suardana alias Nang Dompo alias Pak Tua, divonis selama 7 tahun penjara atas kasus pencabulan anak di bawah umur, Selasa 14 Mei 2024. Sumber foto : istimewa

JEMBRANA, (IJN) – Nang Dompo yang memiliki nama asli I Nyoman Suardana alias Pak Tua diganjar 7 tahun kurungan penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kakek berusia 63 tahun ini juga didenda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara karena terbukti mencabuli bocah berusia 10 tahun. Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Negara Gde Putu Oka Yoga Bharata, pada Selasa (14/5) lalu ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.

“Terdakwa menerima putusan,” ujar jaksa penuntut umum Ni Wayan Mearthi.

Kasus pencabulan ini terjadi pada bulan Januari lalu di salah satu kelurahan di Kecamatan Negara. Terdakwa mencabuli korban di kamar tidurnya setelah membujuk korban dengan iming-iming uang Rp 2 ribu.

Terpisah, Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono mengatakan, putusan ini diharapkan menjadi peringatan dan efek jera bagi terdakwa dan orang lain. “Penegakan hukum ini harus menjadi efek jera agar tidak terulang lagi kasus yang sama,” jelas Delfi saat dikonfirmasi, Rabu 15 Mei 2024.

Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak ini harus menjadi perhatian bagi semua pihak, khususnya para orangtua, harus berperan aktif memberikan perlindungan terhadap anak. Dikatakannya, selain melalui proses hukum, pihaknya bersama dinas terkait juga sudah sering melakukan sosialisasi ke masing masing sekolah sebagai upaya pencegahan dan edukasi.

“Keluarga dan lingkungan terdekat, harus berperan aktif memberi perlindungan pada anak agar tidak menjadi korban kekerasan seksual,” tegasnya.

Diharapkan bagi para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka dan tidak membiarkan mereka pergi sendirian ke tempat sepi. Selain itu, sosialisasi dan edukasi tentang bahaya kekerasan seksual terhadap anak juga perlu terus dilakukan agar kasus serupa tidak terulang kembali. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here