Sukses Operasi Sikat Agung 2024, Polres Jembrana Ungkap 9 Kasus Kriminalitas

0
344
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto saat press release hasil operasi Sikat Agung 2024, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih, di aula Mako Polres Jembrana, Selasa 14 Mei 2024. Sumber foto : Dok. Infojembrana

JEMBRANA, (IJN) – Jajaran Polres Jembrana kembali menunjukkan prestasinya dalam memberantas kriminalitas di wilayahnya. Melalui Operasi Sikat Agung 2024 yang digelar sejak 25 April hingga 10 Mei 2024, Satuan Reskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap 9 kasus kejahatan, melampaui target operasi yang ditetapkan sebanyak 8 kasus.

“Operasi Sikat Agung 2024 ini menargetkan 8 kasus, 6 curat dan 2 curanmor. Namun dalam perkembangannya, berkat kerja keras dan kejelian tim kami, berhasil diungkap 9 kasus, menunjukkan over prestasi,” ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto saat press release didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih, di aula Mako Polres Jembrana, Selasa 14 Mei 2024.

Dari 9 kasus yang diungkap, 3 di antaranya merupakan kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Salah satu kasus curanmor yang berhasil diungkap adalah pencurian di areal parkir Toko Sinar Rahayu di Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. Tersangka NRM (51) asal Pengambengan, Kecamatan Negara, mencuri sepeda motor milik Ni Putu Gita Mariani dari Desa Berangbang, Kecamatan Negara.

Selain itu, tim Reskrim juga berhasil menangkap I Kade PB (24) dan Kade AW (16) asal Desa Berangbang, Kecamatan Negara, yang mencuri sepeda motor milik I Ketut Yudita dari Kaliakah, Kecamatan Negara. Tersangka ketiga, ADAS (13), seorang anak di bawah umur asal Kecamatan Negara, juga diamankan atas kasus curanmor terhadap Suheni dari Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.

“Ketiga tersangka curanmor ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” ungkapnya.

Operasi Sikat Agung 2024 juga berhasil mengungkap 6 kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Salah satu kasus curat yang menarik perhatian adalah pencurian alat-alat traktor oleh BD (33) asal Banyubiru, Kecamatan Negara.

Tersangka mencuri alat-alat traktor milik I Ketut Artawa dari Kaliakah, Kecamatan Negara, dengan memasukkannya ke dalam karung dan menjualnya di pedagang rongsokan seharga Rp 640 ribu.

Tersangka curat lainnya adalah ASA (23) dan AK (23) asal Loloan Timur, kecamatan Jembrana, yang mencuri HP milik Rahmad Naikal Fajar dengan maksud dijual/digadaikan. Namun, aksinya digagalkan sebelum sempat menjual hasil curiannya.

DF (26) asal Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, juga diamankan atas kasus curat HP milik Miftahul Asbi asal Desa Banyubiru, Kecamatan Negara. Tersangka menukar tambah HP curiannya untuk mendapatkan uang.

Made AS (50) asal Pengambengan, Kecamatan Negara, mencuri HP milik Ni Putu Sri Purnama Suci asal Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, dan menggunakannya untuk membeli celana.

HS (43) asal Sidoarjo, Jawa Timur, mencuri spedometer dengan cara mencari kendaraan truk jenis Hino yang terparkir dan ditinggal pemiliknya. Tersangka membuka paksa pintu truk menggunakan kunci leter T yang telah dipersiapkannya dan mencuri spedometernya.

Tersangka curat lainnya adalah I Komang AA (22) yang mencuri 8 ekor sapi di beberapa lokasi di Jembrana dan Pekutatan. Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pencurian hewan) dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kapolres Tri Purwanto mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan, khususnya curanmor. “Untuk sepeda motor, pastikan dikunci dan ditaruh di tempat yang aman,” pesannya.

Operasi Sikat Agung 2024 menunjukkan komitmen Polres Jembrana dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kesuksesan operasi ini juga patut diapresiasi sebagai bukti kerja keras dan profesionalisme jajaran Satuan Reskrim Polres Jembrana. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here