
JEMBRANA, (IJN) – Dalam kurun waktu setahun sejak Januari hingga Desember 2023 ini, Polres Jembrana berhasil mengungkap 10 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Dari kasus kasus tersebut, berbagai modus operandi yang dilakukan pelaku terhadap korban, mulai dari modus cek keperawanan hingga mengiming-imingi korban es krim.
Data yang diperoleh dari Satreskrim Polres Jembrana, 10 kasus tersebut, 8 diantaranya kasus persetubuhan dan 2 lainya kasus pencabulan. Dua kasus terkahir pelaku berinisial KD (18) dan HS (63) berhasil diamankan. Pelaku HS merupakan kasus pencabulan bocah 3 tahun, sedangkan KD kasus persetubuhan.
Disamping itu, kasus pemerkosa anak kandung oleh terdakwa IMSHD (39) yang baru vonis dengan putusan 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jembrana, pada Rabu 6 Desember 2023 lalu.
“Beberapa modus yang dilakukan para pelaku terhadap korban antara lain, mengecek perawanan, mengancam mencabut semua fasilitas, pemerkosaan, pacaran dan menjanjikan akan bertanggung jawab, serta mengimingi korban dengan membelikan es krim,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra, dalam keterangannya, Senin 10 Desember 2023.
Namun, kata dia, kasus kekerasan seksual terhadap anak saat ini, lebih sedikit dibanding kasus sebelumnya pada tahun 2022 lalu. Tahun lalu terdapat 11 kasus, diantaranya 9 kasus persetubuhan dan 2 kasus pencabulan. Jumlah tersebut lebih tinggi 1 kasus dari kasus yang ada saat ini.
“Saat ini, ada penurunan kasus di banding tahun 2022 lalu, namun tidak signifikan,” ungkapnya.
Terkait hal tersebut, pihaknya terus mengingatkan dan menghimbau kepada masyarakat, terutama para orang tua dan keluarga agar benar-benar menjaga anaknya. Jangan sampai pergaulan anak tidak terpantau dan terjerumus terhadap pergaulan bebas yang menjurus kepada seks bebas.
Selain itu, lanjutnya, hindari dan jangan mudah percaya siapapun, kepada orang terdekat sekalipun, karena tidak menutup kemungkinan, ketika kesempatan itu ada, orang-orang terdekat berpotensi menjadi pelaku tindakan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
“Kami mengajak kepada seluruh orang tua untuk bersama-sama menjaga generasi kita, generasi emas bangsa Indonesia, khususnya anak-anak yang berada di wilayah hukum Jembrana, supaya terhindar dari tindakan tindakan biadab, predator seksual terhadap anak,” tegasnya. CAK/IJN