JEMBRANA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jembrana untuk tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 0,89 persen dari tahun sebelumnya. Meskipun demikian, peningkatan ini tidak akan berlaku, karena nilainya ternyata lebih rendah dari pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali. Sehingga, UMP Bali menjadi acuan utama dalam menetapkan standar pengupahan di Kabupaten Jembrana.
Perbedaan signifikan terjadi dalam pembahasan UMK Jembrana tahun 2024 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh adanya peraturan pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan yang kini mengatur proses tersebut. PP ini menentukan formulasi penghitungan UMK dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan penyerapan tenaga kerja.
Sukirman, ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jembrana, menyatakan bahwa dewan pengupahan Jembrana telah melakukan rapat untuk membahas UMK tahun 2024. Meskipun terdapat kenaikan nilai UMK, namun patokan utama tetap dipegang oleh UMP Bali. “Nilai UMK Jembrana naik dari tahun lalu,” ungkap Sukirman.
Peningkatan UMK Jembrana tahun 2024 sebesar 0,89 persen dari tahun sebelumnya, mengubah angka dari Rp 2.738.698 menjadi Rp 2.763.182. Namun, Sukirman menekankan bahwa meskipun jumlah nominalnya meningkat, nilai sebenarnya mengalami penurunan.
Sukirman menyoroti fakta bahwa Kabupaten Jembrana termasuk salah satu dari lima kabupaten di Bali yang menjadi “korban” dari PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Formulasi yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut, yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi Jembrana sebesar 2,98 persen dan inflasi sebesar 2,40 persen.
“Ternyata tidak memungkinkan untuk menaikkan UMK Jembrana melebihi UMP,” pungakasnya. Cak/IJN