Ratusan Pelamar PPPK Jembrana Serbu Polres Demi SKCK

0
9
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkab Jembrana, mendatangi Polres Jembrana, untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Jumat 12 September 2025. Sumber foto: istimewa /IJN.

InfoJembrana.com | JEMBRANA – Ratusan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Jembrana memadati Polres Jembrana, Jumat 12 September 2025. Kedatangan mereka untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), salah satu syarat wajib dalam seleksi PPPK paruh waktu tahun anggaran 2024.

Lonjakan jumlah pemohon ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati. “Target kami hari ini hanya 400 orang, tetapi yang datang justru membludak hingga 550 orang. Kami tetap layani semuanya hingga tuntas, kemungkinan sampai pukul 23.00 Wita,” ujarnya.

Pelayanan yang dibuka sejak pagi hingga malam hari ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat Jembrana untuk menjadi abdi negara. Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, total formasi yang tersedia adalah 1.467 orang.

Kepala BKPSDM Jembrana, Siluh Ketut Natalis Semaradani, menjelaskan bahwa formasi ini telah disetujui oleh Kementerian PANRB dan BKN. Dokumen persyaratan, termasuk SKCK dan surat keterangan sehat, harus diserahkan paling lambat 15 September 2025.

“Dari total 1.467 formasi, sebanyak 364 di antaranya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN. Rinciannya, 14 tenaga guru dan 350 tenaga teknis,” jelasnya.

Sementara itu, sisa 1.103 formasi dibuka untuk pegawai non-ASN yang belum terdaftar. Rinciannya terdiri dari 94 tenaga guru, 18 tenaga kesehatan, dan 991 tenaga teknis.

Semaradani juga menegaskan, peserta yang tidak memenuhi persyaratan tidak dapat mengajukan sanggahan terhadap daftar alokasi. Hal ini menjadi pengingat bagi para pelamar untuk memastikan kelengkapan dokumen mereka agar tidak kehilangan kesempatan emas ini. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here