Pemecatan Oknum PNS Cabuli Anak Menunggu Putusan Inkracht

0
99
Sumber Foto : Ilustrasi/IJN

​Jembrana.com | JEMBRANA – Nasib IKH (49), seorang oknum PNS di Pemkab Jembrana, kini berada di ujung tanduk. Setelah divonis 15 tahun penjara atas perbuatan bejatnya menghamili anak asuh, status kepegawaiannya terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Namun, proses pemecatan ini masih menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkracht.

​Menurut Kepala BKPSDM Jembrana, Siluh Ketut Natalis Semaradani, pemecatan IKH belum bisa dilakukan karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana berencana mengajukan banding. “Kami masih menunggu hasil inkracht karena informasinya jaksa mau banding,” jelas Siluh. Ia menambahkan bahwa IKH telah diberhentikan sementara sejak ditetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selama masa pemberhentian sementara ini, IKH masih menerima 50 persen dari penghasilan terakhirnya.

​Kasus ini belum berkekuatan hukum tetap setelah jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding. Kasi Pidana Umum Kejari Jembrana, I Wayan Adi Pranata, mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan pasal yang digunakan oleh majelis hakim dan tuntutan jaksa. “Kami mengajukan banding karena ada perbedaan pasal yang digunakan,” tegasnya.

​Sebelumnya, jaksa menuntut IKH dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Meskipun putusan hakim sama-sama menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp100 juta, perbedaan pasal ini menjadi alasan bagi jaksa untuk melanjutkan proses hukum.

​Kasus ini berawal dari kisah pilu seorang anak berusia 15 tahun yang dititipkan oleh ayahnya kepada IKH, yang tak lain adalah sepupunya sendiri, sejak tahun 2022. Sejak akhir 2023, IKH mulai mencabuli korban secara berulang kali, memanfaatkan kondisi rumah yang sepi saat istrinya bekerja.

​Perbuatan bejat ini terus berlanjut hingga pertengahan tahun 2024. Puncaknya, pada Januari 2025, korban melahirkan seorang bayi di kamar mandi rumah IKH. Meskipun awalnya korban bungkam, kecurigaan keluarga muncul karena wajah sang bayi sangat mirip dengan IKH. Setelah terungkap, kasus ini pun dilaporkan ke Polres Jembrana dan diproses hingga ke pengadilan. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here