Sebulan Diburu, Residivis Pencuri Tas Berhasil Diringkus Polisi

0
114
Residivis pencurian tas berisi uang belasan juta, berinisial IKH (31), berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana di rumahnya. Pelaku saat ini diamankan di Makopolres Jembrana. Sumber foto : istimewa /IJN.

​InfoJembrana.com | JEMBRANA – Seorang pria berinisial IKH (31) harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri sebuah tas berisi uang tunai sebesar Rp19 juta. Pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana di rumahnya setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan memburu pelaku selama sebulan. Aksi pencurian itu terjadi saat korban tertidur di dalam mobilnya.

​Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu 27 Juli 2025 dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA. Korban yang kelelahan memutuskan untuk beristirahat di dalam mobil pikap yang terparkir di Jalan Udayana, Jembrana. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya, mengambil tas abu-abu milik korban melalui kaca mobil yang terbuka.

Setelah korban terbangun dan menyadari tas berisi uangnya raib, ia segera melaporkan kejadian tersebut. Ps. Kasi Humas Polres Jembrana, IPDA I Putu Budi Arnaya, seijin Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menjelaskan bahwa pelaku, yang ternyata seorang residivis, berhasil ditangkap pada Selasa 26 Agustus 2025 pukul 02.00 WITA.

​Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tas hasil curian, beberapa dompet dan kartu identitas milik korban lain yang belum sempat melapor, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

IKH mengaku nekat mencuri karena ingin mendapatkan uang dan barang berharga untuk keperluan pribadi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

​Sebagai langkah antisipasi, Polres Jembrana mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan. “Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat, tetapi juga karena ada kesempatan,” kata IPDA I Putu Budi Arnaya, dalam keterangan tertulis yang diterima tim IJN, Sabtu 6 September 2025.

“Peran serta masyarakat untuk peduli dengan keamanan lingkungan sangat kami harapkan. Jika mengetahui adanya tindak kejahatan, silakan hubungi layanan 110,” tutup IPDA Arnaya. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here