PMI Jembrana Sakit Parah di Jepang, Keluarga Berjuang Pulangkan

0
1037
Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) segera bergerak cepat mengunjungi keluarga PMI di Lingkungan Samblong, Kelurahan Sangkaragung pada Rabu 21 Mei 2025. Sumber foto : istimewa /IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana, Ni Kadek Ari Dwi Riyandini (24), dikabarkan sakit parah di Jepang. Menanggapi kabar tersebut, Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) segera bergerak cepat mengunjungi keluarga PMI di Lingkungan Samblong, Kelurahan Sangkaragung pada Rabu 21 Mei 2025.

Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan, Produktivitas, dan Transmigrasi (Kabid P3T) Disnakerperin Jembrana, Putu Agus Arimbawa, menjelaskan bahwa Ni Kadek Ari berangkat dari Jakarta pada tahun 2022 dengan visa Technical Intern Training untuk kontrak kerja resmi selama tiga tahun. Namun, setelah 1,5 tahun, ia kabur dan menjadi PMI ilegal, bekerja di sektor pertanian di Ibaraki, Jepang.

Sayangnya, setelah menjadi ilegal, Ni Kadek Ari mengalami sakit asam lambung yang berkomplikasi dan kondisinya semakin memburuk. Ia sempat memeriksakan diri ke rumah sakit, namun kesulitan biaya karena statusnya yang ilegal. Saat ini, ia berada di Ibaraki bersama saudaranya. Pihak keluarga memastikan tidak ada laporan kekerasan fisik selama Ni Kadek Ari bekerja.

Kondisi Ni Kadek Ari sangat memprihatinkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di Jepang, ia menderita penyakit kronis yang merembet ke limpa dan menyebabkan komplikasi parah. Sakitnya membuat ia sulit berkomunikasi, pendengarannya berkurang, dan tidak memiliki tenaga untuk berjalan.

Pihak keluarga berencana untuk memulangkan Ni Kadek Ari secara mandiri dan kasus ini sudah disampaikan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo. Pihak keluarga juga sedang berupaya menggalang dana untuk biaya pemulangan dan pengobatan.

“Sudah ditindaklanjuti. Mohon juga disampaikan ke masyarakat. Sudah atensi Bapak Bupati memerintahkan langsung,” tegas Putu Agus Arimbawa, dikonfirmasi, Kamis 22 Mei 2025. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here